Berita

Ilustrasi media tanam/Net

Tekno

Begini Cara Menyulap Sampah Rumah Tangga Jadi Media Tanam

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 07:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sampah rumah tangga kerap dipandang sebelah mata. Padahal sampah dari sisa-sisa sayur dan buah atau kotoran hewan ini bisa diolah sedemikian rupa menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Salah satunya dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk organik. Caranya pun sudah banyak disampaikan oleh para peneliti maupun pegiat lingkungan.

Nah, cara yang relatif mudah dan murah adalah metode Kangempos yang diperkenalkan oleh Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung. Pengolahan sampah dengan metode ini cukup bermodal ember atau bekas kemasan cat, karung, dan kompos.


“Modalnya cukup Rp50 ribu,” kata Ketua Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung, Danar Aji Pratomo, kepada wartawan, Selasa (5/9).

Danar menjelaskan, kompos digunakan untuk mempercepat proses pembusukan sampah organik yang diolah. Jika tidak terdapat kompos, kata dia, bisa juga menggunakan tanah.

“Atau ditambah air bilasan beras dan gula aren,” terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/9).

Ember dan karung digunakan untuk menampung sisa sayur dan buah atau kotoran hewan peliharaan dari rumah. Untuk menyerap air lindi, karung tersebut diisi juga dengan sekam.

“Apabila karung sudah penuh dapat dikeluarkan dan digantikan dengan karung yang baru,” kata Danar.

Setelah itu, kompos dimasukkan ke dalam ember dan dilanjutkan sampah organik. Selanjutnya kompos dimasukkan kembali di atas sampah organik dan diaduk-aduk serta langsung ditutup.

Danar menuturkan, apabila proses pengolahan sampah organik telah selesai maka didiamkan selama dua pekan agar sampah terdekomposisi. Selanjutnya baru dapat dipakai untuk media tanam.

"Didiamkan dua pekan akan terdekomposisi, bisa dipakai menjadi media tanam. Kalau tidak ada kompos bisa pakai tanah," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya