Berita

Ilustrasi media tanam/Net

Tekno

Begini Cara Menyulap Sampah Rumah Tangga Jadi Media Tanam

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 07:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sampah rumah tangga kerap dipandang sebelah mata. Padahal sampah dari sisa-sisa sayur dan buah atau kotoran hewan ini bisa diolah sedemikian rupa menjadi sesuatu yang bermanfaat.

Salah satunya dimanfaatkan menjadi kompos atau pupuk organik. Caranya pun sudah banyak disampaikan oleh para peneliti maupun pegiat lingkungan.

Nah, cara yang relatif mudah dan murah adalah metode Kangempos yang diperkenalkan oleh Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung. Pengolahan sampah dengan metode ini cukup bermodal ember atau bekas kemasan cat, karung, dan kompos.


“Modalnya cukup Rp50 ribu,” kata Ketua Satgas Peduli Kelola Sampah Kota Bandung, Danar Aji Pratomo, kepada wartawan, Selasa (5/9).

Danar menjelaskan, kompos digunakan untuk mempercepat proses pembusukan sampah organik yang diolah. Jika tidak terdapat kompos, kata dia, bisa juga menggunakan tanah.

“Atau ditambah air bilasan beras dan gula aren,” terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (5/9).

Ember dan karung digunakan untuk menampung sisa sayur dan buah atau kotoran hewan peliharaan dari rumah. Untuk menyerap air lindi, karung tersebut diisi juga dengan sekam.

“Apabila karung sudah penuh dapat dikeluarkan dan digantikan dengan karung yang baru,” kata Danar.

Setelah itu, kompos dimasukkan ke dalam ember dan dilanjutkan sampah organik. Selanjutnya kompos dimasukkan kembali di atas sampah organik dan diaduk-aduk serta langsung ditutup.

Danar menuturkan, apabila proses pengolahan sampah organik telah selesai maka didiamkan selama dua pekan agar sampah terdekomposisi. Selanjutnya baru dapat dipakai untuk media tanam.

"Didiamkan dua pekan akan terdekomposisi, bisa dipakai menjadi media tanam. Kalau tidak ada kompos bisa pakai tanah," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya