Berita

Mediasi korban pelecehan karyawati pabrik Rembang, Selasa (5/9)/RMOL Jateng

Nusantara

Diduga Lecehkan Karyawati Pabrik di Rembang, TKA China Direkomendasikan untuk Diberhentikan

RABU, 06 SEPTEMBER 2023 | 02:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mendapat sorotan keras. Pasalnya, seorang TKA China diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja wanita di salah satu pabrik di wilayah tersebut.

Korban berinisial IK (21) merupakan warga Desa Dresi, Kecamatan Kaliori, Rembang. Kejadian pelecehan itu terjadi di salah satu ruangan pabrik pada Senin (5/9).

Usai kejadian, korban sempat memutuskan untuk pulang pukul 12.00 WIB namun ditahan pihak satpam. Pasalnya, korban pulang sebelum jam kerja berakhir dan tidak mengantongi surat izin dari HRD sesuai regulasi pabrik.


Atas kejadian itu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang memanggil pihak perusahaan, TKA, dan korban untuk melakukan mediasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari keluarga ketika korban ditahan di pabrik. Seketika itu, pihaknya langsung bergegas menuju pabrik dan membawa pulang korban.

Pihaknya juga membenarkan bahwa korban mengalami pelecehan oleh TKA asal Cina. Korban mendapat pelecehan berupa sentuhan di tangan dan bagian dada.

"Kemarin saya mendapat laporan bahwa ada indikasi terjadi pelecehan seksual, berupa menyentuh kulit tangan dan organ sensitif di bagian dada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (5/9).

Dia mengungkapkan, korban ternyata baru pertama kali masuk kerja pada Senin (5/9). Korban saat itu sedang menjalani pelatihan kerja di salah satu ruangan pabrik.

Kebetulan pada saat itu korban hanya sendirian dalam ruangan pelatihan. Kemudian korban dihampiri oleh pelaku TKA dan dirangkul dari belakang sambil memegang bagian-bagian organ sensitif korban secara berulang.  

"Setelah kejadian itu korban langsung keluar dari situasi itu, keluar dari gedung dan ingin langsung pulang. Namun tertahan di satpam," imbuhnya.

Dari hasil mediasi yang dilakukan antara korban dengan pihak pabrik, lanjut dia, pihak korban meminta waktu tiga hari untuk memutuskan tetap melanjutkan bekerja atau keluar.

Sementara itu, Dinperinnaker meminta agar TKA asal China itu diberhentikan atau dipindah dari pabrik Rembang.

"Khawatirnya, kalau TKA akan melakukan tindakan itu lagi, dan mengulang lagi. Itu kewenangannya ada di perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi menyebutkan, dasar yang dipakai untuk kasus tersebut adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 88 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Jadi siapapun boleh melaporkan baik luring maupun daring kepada Dinperinaker tentang adanya indikasi kekerasan seksual di tempat kerja," terangnya.

Teguh mengungkapkan, pabrik tersebut sudah beroperasi selama 1,5 tahun dengan jumlah tenaga kerja 800 orang didominasi oleh pekerja perempuan.

"Mayoritas pekerjanya 60-70 persen perempuan. Jadi nanti biar tidak jadi kegaduhan atau situasi yang tidak baik di perusahaan tersebut. Hak-hak pekerja perempuan harus kita lindungi," pungkasnya.

Dinperinaker Rembang pun merekomendasikan pemberhentian atau memindah tugaskan TKA tersebut ke luar Rembang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya