Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter/RMOL

Publika

Saatnya Mengakhiri Narasi Cebong Kampret

OLEH: AHMAD LUKMAN JUPITER*
SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 23:13 WIB

DALAM kurun sewindu ini, kita semua pasti akrab dengan penyebutan cebong dan kampret di media sosial. Istilah tersebut tentu saja bukan untuk menyebut binatang cebong dan kampret secara harfiah. Penyebutan keduanya bersifat peyoratif alias merendahkan bagi pihak yang disebut.

Istilah cebong dan kampret muncul pertama kali pada 2015. Hal ini berdasar penelusuran dari Drone Emprit terkait kedua istilah tersebut.

Cebong waktu itu digunakan untuk menyebut pendukung Jokowi, sementara Kampret digunakan untuk untuk menyebut pendukung Prabowo. Istilah ini memang muncul pasca Pilpres 2014.


Sebutan tersebut terus digunakan di tahun-tahun sesudahnya. Penggunaan istilah cebong dan kampret kembali meroket saat Jokowi dan Prabowo kembali bertarung dalam pilpres 2019.

Penggunaan istilah tersebut semakin masif pada pertarungan Pilpres yang lagi-lagi hanya diikuti oleh dua calon ini.

Maraknya penggunaan istilah yang bersifat peyoratif ini tak lepas dari kerja para buzzer yang memang terlihat bekerja secara sistematis dan masif untuk merendahkan masing-masing lawan.

Sayangnya, istilah tersebut terus digunakan sampai menjelang Pemilu 2024. Lebih disayangkan lagi, pemerintah sepertinya tutup mata dan tidak mencoba untuk meredam perseteruan di jagat media sosial ini.

Di tengah suhu politik yang mulai menghangat menjelang pemilu 2024 ini, ada tokoh yang berani mengeluarkan pernyataan perlunya menghentikan penggunaan istilah tersebut, yaitu Surya Paloh.

Dalam acara deklarasi bacapres-bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Surya Paloh menegaskan bahwa penggunaan istilah tersebut harus dihentikan.

“Hari ini kita nyatakan selamat tinggal pada politik cebong dan kampret. Politik yang memang mengadu domba dan memecah-belah. Kita ucapkan selamat datang politik kebhinnekaan,” kata Surya Paloh.

Apa yang disampaikan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut memang tepat. Penggunaan istilah cebong dan kampret memang bersifat mengadu domba dan memecah-belah. Penggunaan istilah ini memang harus dihentikan.

Salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya pecah-belah anak bangsa adalah dengan memajukan calon capres dan cawapres dari golongan nasionalis-religius.

Anies dan Muhaimin adalah pasangan yang mewakili dua hal tersebut. Keduanya pas bila disebut sebagai sosok yang sama-sama memiliki karakter nasionalis sekaligus religius. Kedua sosok ini berpotensi untuk menghentikan penggunaan istilah cebong dan kampret. Mengapa?

Selama ini, dinarasikan seolah-olah kampret itu dari golongan religius yang tidak nasionalis. Sementara cebong adalah mereka yang nasionalis tapi tidak religius. Tentu saja narasi tersebut salah kaprah dan tidak tepat. Namun, karena terus didengungkan di media sosial oleh para buzzer, seolah-olah terminologi tersebut benar. Padahal tidak seperti itu faktanya.

Rasanya, pernyataan dan komitmen dari Surya Paloh, Anies Baswedan, dan Muhaimin Iskandar untuk menghentikan istilah cebong-kampret harus didukung.

Istilah yang memecah belah tersebut memang harus dihentikan. Bila pasangan yang disebut AMIN ini menang, rasanya istilah cebong-kampret yang merendahkan akan hilang dari tanah Indonesia, baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

*Penulis adalah Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya