Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK: Memasukkan Data Penduduk Tak Layak Terima Bansos Dianggap Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala daerah yang memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu ditegaskan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).

Alex mengatakan, tugas utama pimpinan daerah adalah mensejahterakan masyarakat dan mengentas kemiskinan. Namun sangat disayangkan, tim Strategi Nasional Pencegahan KPK (Stranas PK) menemukan data sebanyak 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak justru terdaftar sebagai penerima Bansos.

"Jangan sampai bapak ibu (kepala daerah) mendata penduduk yang bapak ibu ketahui bahwa tidak layak mendapat bantuan," katanya, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, jika memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima Bansos, maka kepala daerah itu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena apa? Karena bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak mendapat bantuan, tetapi diusulkan. Dan uang bantuan itu semua berasal dari keuangan negara. Artinya bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," tegas Alex.

Dia juga menjelaskan, Bansos hanya sarana untuk sedikit membantu masyarakat yang hidupnya belum sejahtera. Sehingga sifatnya sementara. Terkecuali Bansos bersifat permanen terhadap masyarakat tertentu, seperti lanjut usia maupun sakit permanen.

Hadir pada acara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya