Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK: Memasukkan Data Penduduk Tak Layak Terima Bansos Dianggap Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 22:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala daerah yang memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima bantuan sosial (Bansos) dianggap turut melakukan tindak pidana korupsi, karena mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pernyataan itu ditegaskan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, di hadapan seluruh kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti sosialisasi Aksi Stranas terkait Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK untuk Program Bantuan Sosial, secara virtual, Selasa (5/9).

Alex mengatakan, tugas utama pimpinan daerah adalah mensejahterakan masyarakat dan mengentas kemiskinan. Namun sangat disayangkan, tim Strategi Nasional Pencegahan KPK (Stranas PK) menemukan data sebanyak 23,8 ribu ASN dan 493 ribu pekerja dengan upah layak justru terdaftar sebagai penerima Bansos.

"Jangan sampai bapak ibu (kepala daerah) mendata penduduk yang bapak ibu ketahui bahwa tidak layak mendapat bantuan," katanya, di Auditorium Randy Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut dia, jika memasukkan data penduduk yang tidak layak menerima Bansos, maka kepala daerah itu sudah terlibat atau punya itikad tidak baik melakukan tindak pidana korupsi.

"Karena apa? Karena bapak ibu sudah mengetahui orang tidak layak mendapat bantuan, tetapi diusulkan. Dan uang bantuan itu semua berasal dari keuangan negara. Artinya bapak ibu telah menimbulkan kerugian negara dari bantuan sosial yang tidak tepat sasaran," tegas Alex.

Dia juga menjelaskan, Bansos hanya sarana untuk sedikit membantu masyarakat yang hidupnya belum sejahtera. Sehingga sifatnya sementara. Terkecuali Bansos bersifat permanen terhadap masyarakat tertentu, seperti lanjut usia maupun sakit permanen.

Hadir pada acara itu, Koordinator Pelaksana Stranas PK sekaligus Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi; Direktur Perencanaan Strategis dan TI, Pramudya Iriawan Buntor; dan Dirjen AHU Cahyo R Muzhar.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Penyelundupan Ganja 159 Kg di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Polda Lampung

Jumat, 08 November 2024 | 01:53

Dorong Pengembangan Energi Panas Bumi, Pemerintah Bakal Suntik Dana ke PT Geo Dipa Energi

Jumat, 08 November 2024 | 01:36

Persib Menang Dramatis di Kandang Lion City, Hodak Akui Dinaungi Keberuntungan

Jumat, 08 November 2024 | 01:20

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

Jumat, 08 November 2024 | 00:59

Kemenkeu Siapkan Daftar Aset Sitaan BLBI untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo

Jumat, 08 November 2024 | 00:45

Tiba di Surabaya, Kapal Selam Rusia Disambut Hangat Prajurit TNI AL

Jumat, 08 November 2024 | 00:25

Bahlil Umumkan Kepengurusan Lengkap Partai Golkar 2025-2029

Kamis, 07 November 2024 | 23:59

KPK: Korupsi di LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 23:22

Relawan Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Wajah Edy Rahmayadi

Kamis, 07 November 2024 | 22:50

TNI AD-JHL Foundation Dukung Swasembada Pangan Prabowo

Kamis, 07 November 2024 | 22:46

Selengkapnya