Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

Tak Semua Berumur 17 Tahun, KPU Buat Aturan Larangan Kampanye di Sekolah

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 16:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan kampanye di lingkungan sekolah akan dilarang Komisi Pemilihan Umum (KPU), meski di dalamnya terdapat murid yang sudah masuk kategori sebagai pemilih alias berusia 17 tahun.

Anggota KPU RI, August Mellaz mengatakan, kerawanan pelanggaran kampanye melibatkan anak di bawah umur pemilih, rawan terjadi di sekolah.

"SMA, Madrasah Aliyah dan segala macam yang sederajat kan tidak semuanya sudah usia pilih," ujar Mellaz kepada wartawan, Selasa (5/9).


Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu mesti diatur rinci KPU agar tak terjadi masalah.

Pasalnya, dalam putusan tersebut MK membolehkan kampanye di tempat pendidikan, selama tidak membawa atribut partai politik (Parpol). Namun, tidak disebutkan tempat pendidikan seperti apa yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan peserta Pemilu untuk berkampanye.

"Tapi kalau di kampus, sudah semuanya usia pilih," sambung Mellaz menerangkan perbedaan karakteristik tempat pendidikan di kampus dengan sekolah.

Maka dari itu, Mellaz menuturkan rencana KPU untuk melarang kampanye di sekolah di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye.

"Sebagai pertimbangan, ya logis juga di SLTA tidak usah (ada kampanye)," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya