Berita

KIP Aceh Barat Daya didesak untuk mencoret bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi/Net

Nusantara

KIP Abdya Didesak Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

SELASA, 05 SEPTEMBER 2023 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) untuk menggugurkan calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Terutama bekas narapidana (Napi) korupsi.

"Berdasarkan hasil investigasi dari tim SaKA, ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi, dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif," ujar Miswar, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Senin (4/9).

Menurut Miswar, para bekas napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai Caleg tidak pernah mengumumkan diri secara jujur, atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati diri mereka sebagai mantan terpidana.


Miswar juga menyebutkan bahwa ada juga salah satu bekas terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya. Padahal masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan, yakni 5 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Oleh sebab itu, Miswar mendesak KIP Abdya merinci atau meneliti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi bekas terpidana agar bisa mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif.

Dalam PKPU tersebut, disebutkan Miswar, caleg tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Sedangkan bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas, dan mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik secara terbuka.

Oleh karena itu, Miswar mengingatkan KIP Abdya untuk tidak meloloskan bekas napi korupsi. Apalagi bekas koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai calon legislatif.

"Jika KIP Abdya memaksakan diri tetap meloloskan tentu kami akan berpotensi melakukan sengketa sama KIP Abdya," tegas Miswar.

Lebih lanjut Miswar menjelaskan, dalam PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Pasal 11 ayat 1, secara rinci dijelaskan bahwa seorang yang mencalonkan diri sebagai legislatif maka tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

"Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," tutupnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya