Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Hukum

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Banting Mikrofon Hingga Dibawa ke IGD

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menyampaikan perkataan kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Awalnya, Lukas melontarkan kata-kata tidak pantas di dalam persidangan ketika ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Lukas dianggap menyampaikan dengan kata-kata berbahasa daerah yang konotasinya negatif.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK kepada Lukas di ruang sidang, Senin (4/9).


Lukas pun menjawab tidak ada. Jaksa kemudian kembali mengulang pertanyaan tersebut untuk menegaskan. Namun demikian, Lukas kembali mengaku tidak mengetahui.

"Setahu saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, pak. Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.

"Ko punya toh, cukimai ko," cetus Lukas.

Mendengar jawaban Lukas itu, Jaksa tidak terima. Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Lukas tidak pantas.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata Jaksa.

Hakim kemudian mencoba meluruskan pertanyaan Jaksa. Hakim lalu merangkai pertanyaan Jaksa dan jawaban Lukas. Namun, Jaksa tidak terima dengan jawaban Lukas yang melontarkan kata-kata tidak senonoh.

"Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia. Sempat terucap kata-kata kasar Yang Mulia, jadi kami keberatan tadi Yang Mulia," terang Jaksa.

Mendengar protes dari Jaksa, Penasihat Hukum (PH) Lukas, Petrus Bala Pattyona kemudian mencabut pernyataan kliennya tersebut.

"Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," kata Petrus.

Selain itu, Lukas juga kembali membuat ulah di ruang sidang dengan membanting mikrofon saat dikonfirmasi Jaksa soal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?" tanya Jaksa.

Namun, pertanyaan tersebut tidak langsung dijawab Lukas. PH Lukas, Petrus Bala justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Bisa break sebentar Pak? sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi ," tutur Petrus ke Majelis Hakim.

Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting mikrofon sambil bergeming. Lukas terpantau kesal dengan pertanyaan Jaksa. Hakim kemudian mengingatkan tim Jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak hak ingkar. Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Setelah diskors, Lukas selanjutnya dilakukan pengecekan tensi darah. Hasilnya, dokter menyarankan Lukas dibawa ke IGD Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata Jaksa.

Dengan demikian, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan, agar Lukas dilakukan pengecekan kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi ya dari ukuran normal, dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD," kata Hakim.

"Nanti insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," pungkas Hakim.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya