Berita

Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9)/RMOL

Hukum

Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Banting Mikrofon Hingga Dibawa ke IGD

SENIN, 04 SEPTEMBER 2023 | 16:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe menyampaikan perkataan kasar hingga membuang mikrofon di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Awalnya, Lukas melontarkan kata-kata tidak pantas di dalam persidangan ketika ditanya oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, Lukas dianggap menyampaikan dengan kata-kata berbahasa daerah yang konotasinya negatif.

"Saudara tahu Hotel Angkasa?" tanya Jaksa KPK kepada Lukas di ruang sidang, Senin (4/9).


Lukas pun menjawab tidak ada. Jaksa kemudian kembali mengulang pertanyaan tersebut untuk menegaskan. Namun demikian, Lukas kembali mengaku tidak mengetahui.

"Setahu saudara, saya tanya ini, saya tanya pelan-pelan ini, pak. Kalau memang itu bukan punya saudara, ya kan disampaikan aja, bukan punya saudara. Hotel angkasa siapa yang punya?" tanya Jaksa.

"Ko punya toh, cukimai ko," cetus Lukas.

Mendengar jawaban Lukas itu, Jaksa tidak terima. Menurut Jaksa, apa yang disampaikan Lukas tidak pantas.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata Jaksa.

Hakim kemudian mencoba meluruskan pertanyaan Jaksa. Hakim lalu merangkai pertanyaan Jaksa dan jawaban Lukas. Namun, Jaksa tidak terima dengan jawaban Lukas yang melontarkan kata-kata tidak senonoh.

"Mungkin perlu disampaikan, kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia. Sempat terucap kata-kata kasar Yang Mulia, jadi kami keberatan tadi Yang Mulia," terang Jaksa.

Mendengar protes dari Jaksa, Penasihat Hukum (PH) Lukas, Petrus Bala Pattyona kemudian mencabut pernyataan kliennya tersebut.

"Pak Jaksa dan Pak Hakim, mengatasnamakan terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'cukimai', saya atas nama terdakwa mencabut," kata Petrus.

Selain itu, Lukas juga kembali membuat ulah di ruang sidang dengan membanting mikrofon saat dikonfirmasi Jaksa soal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? Seperti itu?" tanya Jaksa.

Namun, pertanyaan tersebut tidak langsung dijawab Lukas. PH Lukas, Petrus Bala justru meminta waktu istirahat untuk kliennya. Sebab menurut Petrus, Lukas sudah tidak kuat untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

"Bisa break sebentar Pak? sepertinya Pak Lukas sudah tidak kuat lagi ," tutur Petrus ke Majelis Hakim.

Tak lama kemudian, Lukas Enembe tampak membanting mikrofon sambil bergeming. Lukas terpantau kesal dengan pertanyaan Jaksa. Hakim kemudian mengingatkan tim Jaksa untuk tidak terlalu memaksa Lukas untuk menjawab pertanyaan.

"Oke, saya ingatkan lagi bahwa dia punya hak hak ingkar. Tenang saja dulu, tenang. Kita skors sidang," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Setelah diskors, Lukas selanjutnya dilakukan pengecekan tensi darah. Hasilnya, dokter menyarankan Lukas dibawa ke IGD Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," kata Jaksa.

Dengan demikian, Hakim memutuskan untuk menunda persidangan, agar Lukas dilakukan pengecekan kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi ya dari ukuran normal, dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD," kata Hakim.

"Nanti insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 6 September 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," pungkas Hakim.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya