Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Bisnis

Bea Masuk ke India Tinggi, Mendag Zulhas Cari Jalan Keluar untuk Pengusaha Pinang

MINGGU, 03 SEPTEMBER 2023 | 03:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah India perihal tingginya bea masuk komoditas pinang ke India, termasuk yang berasal dari Indonesia. Dia melihat bahwa tingginya bea masuk yang diterapkan India saat ini untuk pinang telah menyulitkan kondisi pinang di Indonesia.

Mendag Zulhas mengatakan akan membicarakan hal tersebut saat bertandang ke India untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 9—10 September 2023 mendatang.

Hal ini diutarakan Mendag Zulhas saat bertemu para pengusaha pinang dari Provinsi Jambi, di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Jumat (1/9) lalu.  Rombongan para pengusaha tersebut dipimpin Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dan Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto.


“Para pengusaha pinang ini datang ke Kemendag mewakili petani pinang se-Provinsi Jambi. Mereka ingin panen dan ekspor ke India, tetapi saat ini terhambat kebijakan Pemerintah India. India mengenakan pajak yang tinggi hingga 108 persen, sehingga tidak ada yang membeli karena harga jadi mahal sekali. Kita akan perjuangkan hal ini. Akan kami sampaikan saat KTT G20 di India mendatang saat saya mendampingi Presiden RI,” ungkap Mendag Zulhas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (2/9).

Dalam pertemuan tersebut, turut mendampingi Mendag Zulhas yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan.

Ketua Umum DPP PAN itu berharap akan ada hasil positif dalam pembicaraan dengan India terkait bea masuk produk pinang.

“Nanti kita akan sampaikan. Mudah-mudahan nanti bisa ada jalan keluar sehingga petani pinang di Jambi dan para pedagang kita ini tidak mengalami kesulitan. Akan kita usahakan,” ungkapnya lagi.

Ekspor produk pinang Indonesia menghadapi bea masuk tinggi di negara tujuan ekspor utama. Bea masuk yang tinggi terdapat di negara-negara pasar utama antara lain India, Iran, dan Persatuan Emirat Arab (PEA). India menerapkan bea masuk 108 persen, sementara Iran 87,2 persen dan PEA 98,9 persen.

Khusus pasar India, terdapat kebijakan Minimum Price Import (MPI). Kebijakan tersebut melarang impor komoditas pinang di bawah harga Rs251/kg atau setara Rp46.300/kg. Akibatnya, ekspor pinang Indonesia dilakukan melalui negara ketiga (transhipment) yang sudah memiliki kesepakatan dagang bilateral dengan India.
 
Hambatan perdagangan dan keterbatasan akses pasar telah berimplikasi pada kondisi pinang di dalam negeri. Kebijakan tersebut memaksa para eksportir untuk menjual pinang dengan harga yang sangat rendah yang pada akhirnya akan menekan harga pinang di tingkat petani. Rendahnya harga di tingkat petani tersebut mendorong alih fungsi lahan dari tumbuhan pinang ke sawit yang dalam jangka panjang dapat berdampak pada penurunan produksi pinang nasional.

Dari sisi pasokan, Indonesia termasuk produsen utama pinang dunia bersama India, Bangladesh, Myanmar, dan Sri Lanka. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan perkiraan total produksi 215 ribu MT pada 2021. Sebagian besar buah pinang Indonesia ditujukan untuk pasar ekspor karena permintaan domestik yang terbatas. Ekspor Indonesia pada periode Januari—Juni 2023 mencapai 71,53 juta Dolar AS dengan negara tujuan utama Iran dan India yang memiliki pangsa pasar 53,9 persen. Sementara itu, selama 2018—2022, permintaan dunia untuk pinang terus tumbuh signifikan sebesar 52,72 persen per tahun.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya