Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong KPU Larang Kampanye di Tempat Pendidikan selain Kampus

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan berkampanye di tempat pendidikan didorong untuk ditegakkan, mengingat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut tidak spesifik mengatur batasan-batasannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan ketika membawa atribut kampanye oleh peserta Pemilu.

Namun, menurutnya, ada satu unsur pelanggaran yang potensi terjadi apabila KPU tidak mengaturnya dalam PKPU Kampanye.


"Agak berbahaya nanti (jika tidak diatur di PKPU Kampanye), karena akan melibatkan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bagja menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dalam hal ini adalah yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

Sementara, Bagja meyakini di sekolah-sekolah banyak peserta didik yang belum berumur 17 tahun, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Terkait hak pilih kaitannya dengan kampanye, Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melibatkan warga yang belum masuk kategori pemilih dalam kampanye.

Pasalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagja mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Oleh sebab itu kan agak berbahaya. Kelas 2 SMA juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu. Itu kena pidana. Jadi mudaratnya disitu," kata Bagja.

"(Baiknya hanya diperbolehkan kampanye) di kampus. Tapi nanti tergantung KPU. Tapi untuk TK, SD, SMP enggak lah. Kalau SMA harus hati-hati," demikian Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya