Berita

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Dorong KPU Larang Kampanye di Tempat Pendidikan selain Kampus

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan berkampanye di tempat pendidikan didorong untuk ditegakkan, mengingat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal tersebut tidak spesifik mengatur batasan-batasannya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 hanya menyebutkan larangan kampanye di tempat pendidikan ketika membawa atribut kampanye oleh peserta Pemilu.

Namun, menurutnya, ada satu unsur pelanggaran yang potensi terjadi apabila KPU tidak mengaturnya dalam PKPU Kampanye.


"Agak berbahaya nanti (jika tidak diatur di PKPU Kampanye), karena akan melibatkan yang belum memiliki hak pilih," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (1/9).

Bagja menjelaskan, dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan bahwa pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), sehingga dalam hal ini adalah yang sudah berumur 17 tahun ke atas.

Sementara, Bagja meyakini di sekolah-sekolah banyak peserta didik yang belum berumur 17 tahun, sehingga tidak memiliki hak pilih.

Terkait hak pilih kaitannya dengan kampanye, Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang melibatkan warga yang belum masuk kategori pemilih dalam kampanye.

Pasalnya, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagja mengatakan, jika ada peserta Pemilu yang terbukti melibatkan anak-anak, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

"Oleh sebab itu kan agak berbahaya. Kelas 2 SMA juga kadang belum 17 tahun pada tahun itu. Itu kena pidana. Jadi mudaratnya disitu," kata Bagja.

"(Baiknya hanya diperbolehkan kampanye) di kampus. Tapi nanti tergantung KPU. Tapi untuk TK, SD, SMP enggak lah. Kalau SMA harus hati-hati," demikian Bagja.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya