Berita

Peluncuran satelit mata-mata di Korea Utara pada 24 Agustus 2023/Yonhap

Dunia

Korsel Kembali Jatuhkan Sanksi kepada Individu dan Perusahaan Korea Utara atas Peluncuran Satelit Mata-mata

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seoul kembali menjatuhkan sanksi terhadap lima individu dan sebuah perusahaan teknologi Pyongyang pada Jumat (1/9), sebagai respon atas peluncuran satelit mata-mata yang diluncurkan baru-baru ini di Korea Utara.

Dalam pernyataannya, pemerintah Korea Selatan menegaskan bahwa peluncuran tersebut memiliki tingkat urgensi yang serupa dengan percobaan rudal balistik antarbenua.

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa kelima individu dan perusahaan yang dikenai sanksi telah terlibat dalam kegiatan pembangunan nuklir dan rudal Korea Utara, serta memberikan pendanaan untuk program senjata mereka.


Sementara, salah satu perusahaan yang mendapat sanksi adalah Perusahaan Pengembangan Program Ryugyong. Perusahaan itu diduga terlibat dalam pengembangan teknologi senjata tak berawak dan telah mengerahkan tenaga ahli mereka di luar negeri.

"Lima individu yang ditargetkan dalam sanksi, semuanya merupakan karyawan dari perusahaan tersebut, yang diduga terlibat dalam program pengembangan satelit serta proyek drone terkait," kata kementerian dalam pernyataannya, seperti dimuat Korea Joongang Daily.

Pada 24 Agustus, Korea Utara telah mencoba meluncurkan satelit mata-mata kedua mereka, dan berencana menguji satelit lain pada bulan Oktober mendatang.

Sanksi ini merupakan penegakan sanksi ke-11 yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol terhadap individu-individu dan lembaga-lembaga yang terkait dengan Korea Utara. Hingga saat ini, tercatat ada 54 individu dan 51 institusi Pyongyang yang dikenai sanksi dari negara tetangganya itu.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya