Berita

Mendag RI Zulkifli Hasan/Ist

Ekbis

Mendag Zulhas: Ingin Jadi Negara Maju Harus Kuasai Pasar Dunia

JUMAT, 01 SEPTEMBER 2023 | 06:09 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah mendukung para pelaku usaha dan eksportir untuk memanfaatkan kemudahan ekspor yang telah disiapkan pemerintah. Zulhas biasa akrab disapa, berharap upaya pemerintah merevisi sejumlah peraturan di bidang ekspor dapat mendorong kinerja ekspor dan memperlancar arus ekspor.

Hal tersebut disampaikan Mendag Zulhas dalam “Sosialisasi Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor” di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (31/8).

“Kalau ekspor itu jangan sampai ada kesulitan. Justru kalau ada kesulitan, kita bantu pelaku usaha agar cepat terselesaikan. Semua negara melakukan itu. Justru ekspor dipermudah. Kita juga atur komoditas-komoditas yang harus diekspor dalam keadaan jadi karena berikan nilai tambah untuk kita,” kata Mendag Zulhas.


Ketum DPP PAN itu juga meyakini, penataan tata niaga yang baik di dalam negeri dapat berkontribusi mendorong kinerja ekspor Indonesia. Untuk itu, dia mengatakan agar pemerintah dan pengusaha bekerja sebagai tim dalam mewujudkan peningkatan kinerja ekspor.

“Eksportir adalah tulang punggung pemerintah saat ini. Eksportir harus betul-betul kita perhatikan. Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju tahun 2045, kuncinya adalah kita harus kuasai pasar dunia,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kemendag menyosialisasikan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor, yaitu Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag berupaya terus mendorong kinerja ekspor dengan cara memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

“Kedua Permendag ini disusun dengan semangat kepastian berusaha dan penyederhanaan pengurusan perizinan berusaha di bidang ekspor. Namun demikian, kebijakan dan pengaturan di bidang ekspor ini akan senantiasa kami reviu dan evaluasi agar tetap sejalan dengan semangat peningkatan ekspor,” bebernya.
 
Lanjut Zulhas, terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag 23 Tahun 2023. Antara lain, penyederhanaan persyaratan ekspor untuk mendapatkan perizinan ekspor berupa Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET SBW). Untuk komoditas tersebut, persyaratannya menjadi hanya Surat Pernyataan Mandiri (SPM). Sebelumnya, persyaratan karantina wajib dilakukan sebelum ekspor. Saat ini, karantina hanya harus dipenuhi jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

"Perubahan berikutnya adalah penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor sampai 10 Juni 2023, disesuaikan menjadi dapat diekspor sampai 31 Mei 2024," bebernya lagi.

Perubahan selanjutnya, sambung Zulhas, adalah perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan/kayu menjadi 15.000 mm2 mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 mm2 pada 1 Agustus 2024. Terkait kebijakan ini, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Masih kata Zulhas, terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutile dan ilmenite. Sehingga, komoditas tersebut dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

"Perubahan berikutnya adalah masker dan produk masker yang sebelumnya diatur ekspor karena pandemi Covid-19, saat ini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan Perizinan Berusaha dari Kemendag," tegas Zulhas lagi.

Perubahan selanjutnya adalah penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi Kementerian Perdagangan, yaitu penyesuaian lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022 sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO) serta hal-hal lainnya berdasarkan masukan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso juga menyampaikan, perubahan pada kedua Permendag tersebut diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Kemendag senantiasa terus mendorong kemudahan dalam implementasi ekspor.

“Kami yakin kebijakan yang baru akan berpotensi meningkatkan ekspor Indonesia. Dalam kesempatan ini, saya mengajak Bapak dan Ibu untuk dapat melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga, kami harap segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik,” tutur Budi.

Budi menambahkan, meski terdapat sejumlah perubahan atas persyaratan dan ketentuan ekspor, dilakukan juga penyesuaian atas sistem dan perizinan-perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Budi meyakini perubahan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan ekspor.

Sosialisasi ini digelar secara hibrida dengan peserta dari kalangan eksportir, asosiasi, surveyor, hingga kementerian dan lembaga terkait.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya