Berita

Komandan Komenwa Indonesia, Datep Purwa Saputra (kanan) bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kiri)/Ist

Politik

Komenwa: Kita Harus Kembali ke UUD 1945, Kalau Tidak NKRI Hancur

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 06:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam berbagai kesempatan telah menyerukan kembali ke UUD 1945 naskah asli yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Seruan itu sebagai wujud keprihatinan yang mendalam atas Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002.  

Amandemen tersebut secara tidak langsung telah menghilangkan ruh Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. UUD hasil amandemen empat kali itu tak ubahnya sebagai konstitusi baru bernama UUD 2002.

Komandan Komando Resimen Mahasiswa (Komenwa) Indonesia, Datep Purwa Saputra menyambut seruan LaNyalla sebagai bentuk perjuangan dan pernyataan sikap untuk meneruskan perjuangan founding fathers.  


"Saya sebagai Komandam Komenwa Indonesia harus dukung ajakan Ketua DPD RI, Pak La Nyalla Mattallitti untuk kembali ke UUD 45 asli karana UUD Amandemem sudah tidak sesuai dengan amanah Proklamasi," ujar Datep kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (30/8).

Sambung dia, perjalanan 25 tahun Reformasi untuk mewujudkan Indonesia yang sejahetera sesuai cita-cita para pendiri bangsa belum tercapai. Hal itu kian melenceng ketika MPR periode 1999-2004 melakukan amandemen UUD 1945 yang mengakibatkan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Datep menyoroti sistem perekonomian nasional sebagai produk amandemen UUD 1945, yang menurutnya semakin liberal dan menjauh dari Pancasila. Akibatnya, kemiskinan rakyat masih merajalela dan makin tergerus dengan segelintir elite yang menguasai perekonomian.  

"Tingkat kemiskian kita masih di seputar 10 persen, pengangguran juga tetap banyak. Saya melihat UUD 2002 (hasil amandemen) sudah tidak lagi sesuai dengan sistem pemerintahan kita bahkan Indonesia menjadi negara liberal dengan sistem perekonomian kapitalis," tegasnya.

Ketua Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin) itu juga menyoroti Pasal 6 UUD amandemen yang menghapus ketentuan presiden harus orang Indonesia asli. Tidak menutup kemungkinan presiden bisa berasal dari bangsa lain selama dia memiliki syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Jadi kita harus kembali ke UUD 45, kalau tidak NKRI akan hancur karena oligarki politik dan ekonomi menjadi kekuatan dalam mempertahankan kekuasaan," jelas dia.

"Coba lihat hanya dengan tuntutan partai ingin merubah batas usia presiden dan wakil presiden dari usia 40 ke 35 tahun, ini luar biasa, negara hanya diatur oleh partai bekuasa," jelasnya lagi.

Kendati demikian, Datep menyebut amandemen yang sudah dilakukan memiliki kebaikan, di antaranya masa jabatan presiden. Jika di dalam UUD 1945 asli, masa jabatan presiden tidak dibatasi, maka dalam UUD amandemen, jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode (10 tahun).

Namun ketika ditanya perihal bagaimana proses pengembalian ke UUD 1945 asli, Datep menjawab melalui Dekrit Presiden seperti yang pernah dilakukan oleh Bung Karno tanggal 5 Juli 1959. Tetapi menurut dia, hal itu tidak mungkin saat ini, karena presiden akan menolak.

"Saya juga belum tau bagaimana metode kembalinya ke UUD 45, karena kalau dengan dekrit, pasti RI I menolak kecuali desakan dari pemilik kedaulatan, yaitu rakyat. Salam bela negara," tandasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya