Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Nusantara

Kades Pelaku Illegal Logging di Madiun Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Bos illegal logging, Bakri bin Kasiran dituntut 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardinityaningrum Dwi Ratna dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (30/8).

Terdakwa adalah oknum kepala desa di Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, terbukti melakukan tindak pidana penebangan kayu secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (3) Jo Pasal 83 ayat (1) huruf c, Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo Pasal 12 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU jo UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dikutip Kantor Berita RMOL Jatim, terdakwa sebelumnya diancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp100 miliar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan pertama dengan pemeriksaan saksi dari pihak penangkap, yakni Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun dan Petugas Perhutani.


Tiga saksi yang diperiksa menerangkan bahwa pencurian kayu yang dilakukan oleh terdakwa bersama sekelompok orang yang membantu menebang kayu sonokeling di petak 105B KPH Madiun turut Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar hutan mengintai aktivitas penebangan pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Nampak sejumlah orang sibuk memotongi kayu sonokeling yang ditanam sejak tahun 1982 lalu menggunakan gergaji mesin dan manual menjadi beberapa potong. Selain itu, terdapat dua mobil Grandmax dan APV terparkir tidak jauh dari lokasi.

Setelah semua kayu dinaikkan dalam mobil, dua saksi yakni Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) dan mandor melakukan pengejaran lantaran aktivitas penebangan tidak dilengkapi surat izin. Bahkan secara aturan kayu tegakan di petak tersebut tidak boleh ditebang.

Namun, saat pengejaran terjadi, mobil melaju kencang dan pengemudi panik, hingga akhirnya menabrak pagar dan masuk ke parit di Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Secara terpisah, Komandan Regu Polisi Hutan Mobile KPH Madiun, Tito Murbo Santoso usai memberikan kesaksian atas penangkapan terhadap Bakri mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya satu kali melakukan perbuatan melawan hukum dengan kasus yang sama.

Lantaran sebagai pemain lama yang selalu mengulangi perbuatannya, terdakwa dalam posisi memegang jabatan kepala desa. Pihak Polhut berharap adanya sanksi yang setimpal agar dapat dijadikan sebagai pembelajaran dan efek jera untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Dia berprofesi sebagai kepala desa yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ternyata melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai pembelajaran kedepan diberi sanksi yang setimpal sesuai dengan profesinya yang seharusnya memberi contoh baik," pungkas Tirto.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya