Berita

Puluhan sindikat judi online di Bali ditangkap polis/Ist

Presisi

Sehari setelah HUT RI, Polisi Berhasil Ciduk Puluhan Sindikat Judi Online di Bali

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 03:01 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tidak ada kata libur demi memberantas kejahatan, salah satunya judi online. Itulah komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.

Hal ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengungkap sindikat judi online dan berhasil menangkap 31 orang tepatnya sehari setelah momen peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia pada Kamis (17/8).

"Di lokasi inilah (Sanur, Denpasar) digunakan oleh sindikat ini sebagai tempat mengoperasionalkan judi online," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).


Sebanyak 31 orang diamankan di Jalan Tukad Balian Nomor 899X, Sanur, Denpasar Selatan, Bali pada Jumat (18/8). Tak dipungkiri, keberhasilan polisi bisa dikatakan sebagai kado terindah untuk Indonesia dalam memperingati kemerdekaannya yang ke-78.

Setelah ditelusuri mendalam, penyidik kemudian melakukan kembali penangkapan di sebuah rumah di Jalan Tukad Balian Nomor 191, Sido Karya, Denpasar Selatan, Kota Bali. Rumah tersebut merupakan lokasi tempat tinggal para pelaku.

"Dalam penggerebekan, kita amankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya. Di antaranya tadi saya sebutan Hotel Slot 88, Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, Sera 77," kata Adi Vivid.

Dalam menjalani judi online ini, Adi Vivid menjelaskan ada yang sebagai administrator, leader telemarketing website, petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan pasal berbeda, diantaranya Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya