Berita

Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat RDP dengan komisi VII DPR RI/Repro

Nusantara

ESDM Pusat dan Daerah Sumsel Tak Kompak Soal RMK dan TBBE, Ada Apa?

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian ESDM dengan dinas ESDM provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak kompak terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan dua perusahaan.

Setidaknya, hal itu terlihat saat komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi Dirut PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) membahas aktifitas ilegal perusahaan di wilayah operasional Muara Enim, Sumsel.

Secara spesifik, mengenai kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik pemerintah kabupaten (pemkab) Muara Enim yang kini sedang bergulir di ranah Kejari Muara Enim.


"Kami meminta penjelasan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (30/8).

Dia mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara operasional kedua perusahaan dengan membekukan RKAB yang dimiliki. Terlebih, Dirut perusahaan yang dipanggil dalam RDP tidak hadir ke gedung parlemen. Sehingga, dugaan aktivitas pertambangan ilegal kian menguat.

Sementara itu dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba itu malah terkesan menyalahkan pemerintah daerah.

"Kami baru mengetahui setelah adanya pemanggilan ini, kami juga tidak pernah mendapat informasi dari pemerintah daerah yang menginformasikan atau melakukan pelaporan bahwa ada penggunaan aset daerah (aktifitas secara ilegal) oleh perusahaan," kata Lana.

Lana berkilah, minimnya informasi tersebut lantaran adanya proses transisi pengalihan kewenangan kegiatan penambangan dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Kementerian ESDM.

"Kami baru tahu kalau ada permasalahan seperti itu saat dipanggil DPR RI," kilahnya.

Namun, pernyataan Lana tersebut berbanding terbalik dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu yakni Kades Gunung Megang Luar.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli di masing-masing bidang. Seperti saksi ahli dari BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Tentunya, saat meminta keterangan saksi-saksi tersebut, Kejari Muara Enim telah melayangkan surat resmi ke masing-masing lembaga. Termasuk salah satunya Kementerian ESDM. Sehingga, informasi mengenai kasus tersebut otomatis diketahui meskipun tidak ada laporan dari pemerintah daerah.

Pernyataan Lana Saria ini juga berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, Dirjen Minerba telah menempatkan sejumlah inspektur tambang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sumsel.

Padahal, Lana Saria semasa menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM kerap berkoordinasi dengan perusahaan tambang di wilayah Sumsel.

Pernyataan Lana dalam RPD dengan komisi VII DPR RI itu membuat Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah geram. Seolah tak mau disalahkan, Hendri yang juga manajer klub Sepakbola Sriwijaya FC ini menegaskan, sejak terbitnya UU No 3/2020,  kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan daerah.

"Sudah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. PT RMK dan TBBE berkegiatan di penambangan batubara. Tidak mungkin Dinas ESDM Sumsel melaksanakan kegiatan yang bukan kewenangannya," ucapnya.

Sehingga, kata Hendriansyah, tidak ada keharusan pemerintah daerah untuk melapor ke Kementerian ESDM. Tetapi, dari kementerian ESDM lewat Dirjen Minerba yang seharusnya lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kan sudah ada inspektur tambang perwakilan daerah. Nah, merekalah harusnya yang bisa lebih aktif lagi," tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya