Berita

Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat RDP dengan komisi VII DPR RI/Repro

Nusantara

ESDM Pusat dan Daerah Sumsel Tak Kompak Soal RMK dan TBBE, Ada Apa?

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian ESDM dengan dinas ESDM provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak kompak terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan dua perusahaan.

Setidaknya, hal itu terlihat saat komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi Dirut PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) membahas aktifitas ilegal perusahaan di wilayah operasional Muara Enim, Sumsel.

Secara spesifik, mengenai kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik pemerintah kabupaten (pemkab) Muara Enim yang kini sedang bergulir di ranah Kejari Muara Enim.

"Kami meminta penjelasan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (30/8).

Dia mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara operasional kedua perusahaan dengan membekukan RKAB yang dimiliki. Terlebih, Dirut perusahaan yang dipanggil dalam RDP tidak hadir ke gedung parlemen. Sehingga, dugaan aktivitas pertambangan ilegal kian menguat.

Sementara itu dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba itu malah terkesan menyalahkan pemerintah daerah.

"Kami baru mengetahui setelah adanya pemanggilan ini, kami juga tidak pernah mendapat informasi dari pemerintah daerah yang menginformasikan atau melakukan pelaporan bahwa ada penggunaan aset daerah (aktifitas secara ilegal) oleh perusahaan," kata Lana.

Lana berkilah, minimnya informasi tersebut lantaran adanya proses transisi pengalihan kewenangan kegiatan penambangan dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Kementerian ESDM.

"Kami baru tahu kalau ada permasalahan seperti itu saat dipanggil DPR RI," kilahnya.

Namun, pernyataan Lana tersebut berbanding terbalik dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu yakni Kades Gunung Megang Luar.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli di masing-masing bidang. Seperti saksi ahli dari BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Tentunya, saat meminta keterangan saksi-saksi tersebut, Kejari Muara Enim telah melayangkan surat resmi ke masing-masing lembaga. Termasuk salah satunya Kementerian ESDM. Sehingga, informasi mengenai kasus tersebut otomatis diketahui meskipun tidak ada laporan dari pemerintah daerah.

Pernyataan Lana Saria ini juga berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, Dirjen Minerba telah menempatkan sejumlah inspektur tambang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sumsel.

Padahal, Lana Saria semasa menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM kerap berkoordinasi dengan perusahaan tambang di wilayah Sumsel.

Pernyataan Lana dalam RPD dengan komisi VII DPR RI itu membuat Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah geram. Seolah tak mau disalahkan, Hendri yang juga manajer klub Sepakbola Sriwijaya FC ini menegaskan, sejak terbitnya UU No 3/2020,  kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan daerah.

"Sudah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. PT RMK dan TBBE berkegiatan di penambangan batubara. Tidak mungkin Dinas ESDM Sumsel melaksanakan kegiatan yang bukan kewenangannya," ucapnya.

Sehingga, kata Hendriansyah, tidak ada keharusan pemerintah daerah untuk melapor ke Kementerian ESDM. Tetapi, dari kementerian ESDM lewat Dirjen Minerba yang seharusnya lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kan sudah ada inspektur tambang perwakilan daerah. Nah, merekalah harusnya yang bisa lebih aktif lagi," tandasnya.


Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya