Berita

Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria saat RDP dengan komisi VII DPR RI/Repro

Nusantara

ESDM Pusat dan Daerah Sumsel Tak Kompak Soal RMK dan TBBE, Ada Apa?

KAMIS, 31 AGUSTUS 2023 | 01:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kementerian ESDM dengan dinas ESDM provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak kompak terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Selatan yang diduga melibatkan dua perusahaan.

Setidaknya, hal itu terlihat saat komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk meminta klarifikasi Dirut PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) membahas aktifitas ilegal perusahaan di wilayah operasional Muara Enim, Sumsel.

Secara spesifik, mengenai kasus dugaan jual beli aset Jalan Pramuka milik pemerintah kabupaten (pemkab) Muara Enim yang kini sedang bergulir di ranah Kejari Muara Enim.


"Kami meminta penjelasan terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan Truba Bara Banyu Enim di lahan yang bukan menjadi aset perusahaan," kata Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Haryadi dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (30/8).

Dia mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan sementara operasional kedua perusahaan dengan membekukan RKAB yang dimiliki. Terlebih, Dirut perusahaan yang dipanggil dalam RDP tidak hadir ke gedung parlemen. Sehingga, dugaan aktivitas pertambangan ilegal kian menguat.

Sementara itu dalam rapat tersebut, Direktur Pembinaan Pengusaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria mengaku pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi terkait kasus yang terjadi di Sumsel. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba itu malah terkesan menyalahkan pemerintah daerah.

"Kami baru mengetahui setelah adanya pemanggilan ini, kami juga tidak pernah mendapat informasi dari pemerintah daerah yang menginformasikan atau melakukan pelaporan bahwa ada penggunaan aset daerah (aktifitas secara ilegal) oleh perusahaan," kata Lana.

Lana berkilah, minimnya informasi tersebut lantaran adanya proses transisi pengalihan kewenangan kegiatan penambangan dari pemerintah provinsi (pemprov) ke Kementerian ESDM.

"Kami baru tahu kalau ada permasalahan seperti itu saat dipanggil DPR RI," kilahnya.

Namun, pernyataan Lana tersebut berbanding terbalik dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim yang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu yakni Kades Gunung Megang Luar.

Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam dalam keterangannya beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli di masing-masing bidang. Seperti saksi ahli dari BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Tentunya, saat meminta keterangan saksi-saksi tersebut, Kejari Muara Enim telah melayangkan surat resmi ke masing-masing lembaga. Termasuk salah satunya Kementerian ESDM. Sehingga, informasi mengenai kasus tersebut otomatis diketahui meskipun tidak ada laporan dari pemerintah daerah.

Pernyataan Lana Saria ini juga berbeda dengan kondisi di lapangan. Sebab, Dirjen Minerba telah menempatkan sejumlah inspektur tambang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Sumsel.

Padahal, Lana Saria semasa menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM kerap berkoordinasi dengan perusahaan tambang di wilayah Sumsel.

Pernyataan Lana dalam RPD dengan komisi VII DPR RI itu membuat Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah geram. Seolah tak mau disalahkan, Hendri yang juga manajer klub Sepakbola Sriwijaya FC ini menegaskan, sejak terbitnya UU No 3/2020,  kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan daerah.

"Sudah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. PT RMK dan TBBE berkegiatan di penambangan batubara. Tidak mungkin Dinas ESDM Sumsel melaksanakan kegiatan yang bukan kewenangannya," ucapnya.

Sehingga, kata Hendriansyah, tidak ada keharusan pemerintah daerah untuk melapor ke Kementerian ESDM. Tetapi, dari kementerian ESDM lewat Dirjen Minerba yang seharusnya lebih aktif dalam melakukan pengawasan.

"Kan sudah ada inspektur tambang perwakilan daerah. Nah, merekalah harusnya yang bisa lebih aktif lagi," tandasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya