Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Publika

Efek Jera Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Hak Politik

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 22:20 WIB | OLEH: H. FIRLI BAHURI

Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Sehingga kita bisa benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

Oleh karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan.


Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku. Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan:

1. Harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
2. Membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
3. Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
4. Memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.

Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg.

Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.

Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas.
*Penulis adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Yayasan Trisakti Teken MoU Garap 80 Hektare Lahan Jagung Hibrida

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:58

TNI AL Perkuat Diplomasi Maritim dalam Agenda Tahunan RSIS

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:31

Segudang Harapan dari Inggris, Prancis dan Swiss

Minggu, 25 Januari 2026 | 01:13

Galeri Investasi FEB Unusia jadi Wadah Mahasiswa Melek Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:45

Pesan Prabowo di WEF 2026 jadi Arah Baru Perdamaian Dunia

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:25

Bareskrim Bawa Banyak Dokumen Usai Geledah Kantor DSI

Minggu, 25 Januari 2026 | 00:00

Fenomena Kuil Pemujaan Jabatan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:18

Konsisten Budaya Keselamatan, Kunci PTPN IV PalmCo Catat 23 Juta Jam Zero Accident

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Kembali Tiba di Tanah Air Bawa Komitmen Investasi Rp90 Triliun

Sabtu, 24 Januari 2026 | 22:33

Selengkapnya