Berita

Sidang Dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di PN Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Dua Pejabat DJKA Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 M

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap senilai Rp3,2 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (30/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama terdakwa Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian didakwa menerima uang secara bertahap.


Jumlahnya, Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp337.757.400 (Rp337 juta) dengan kurs Rp11.258,58, dan 20 ribu dolar AS atau setara dengan Rp304.277.000 (Rp304 juta) dengan kurs Rp15.213,85.

Rinciannya, sebesar Rp1,125 miliar dari Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku representasi PT Kereta Api Property Manajemen (KAPM); serta sebesar Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Terdakwa Harno dan Fadliansyah dinilai mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 agar dimenangkan PT KAPM.

Mereka juga dinilai mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada paket perkuatan lereng abutmen 1 dan 2 hulu-hilir, serta perkuatan lereng area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura-Bumiayu lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Sehingga, total uang yang diterima kedua terdakwa, yakni sekitar Rp3.267.034.400 (Rp3,2 miliar).

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya