Berita

Sidang Dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di PN Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Dua Pejabat DJKA Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 M

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap senilai Rp3,2 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (30/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama terdakwa Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian didakwa menerima uang secara bertahap.


Jumlahnya, Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp337.757.400 (Rp337 juta) dengan kurs Rp11.258,58, dan 20 ribu dolar AS atau setara dengan Rp304.277.000 (Rp304 juta) dengan kurs Rp15.213,85.

Rinciannya, sebesar Rp1,125 miliar dari Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku representasi PT Kereta Api Property Manajemen (KAPM); serta sebesar Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Terdakwa Harno dan Fadliansyah dinilai mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 agar dimenangkan PT KAPM.

Mereka juga dinilai mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada paket perkuatan lereng abutmen 1 dan 2 hulu-hilir, serta perkuatan lereng area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura-Bumiayu lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Sehingga, total uang yang diterima kedua terdakwa, yakni sekitar Rp3.267.034.400 (Rp3,2 miliar).

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya