Berita

Sidang Dakwaan Harno Trimadi dan Fadliansyah di PN Tipikor Jakarta/RMOL

Hukum

Dua Pejabat DJKA Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 M

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didakwa menerima suap senilai Rp3,2 miliar.

Dakwaan itu telah dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu sore (30/8).

Dalam surat dakwaan, terdakwa Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama terdakwa Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian didakwa menerima uang secara bertahap.


Jumlahnya, Rp2,625 miliar, 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp337.757.400 (Rp337 juta) dengan kurs Rp11.258,58, dan 20 ribu dolar AS atau setara dengan Rp304.277.000 (Rp304 juta) dengan kurs Rp15.213,85.

Rinciannya, sebesar Rp1,125 miliar dari Yoseph Ibrahim dan Parjono selaku representasi PT Kereta Api Property Manajemen (KAPM); serta sebesar Rp1,5 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS berasal dari Dion Renato Sugiarto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK.

Terdakwa Harno dan Fadliansyah dinilai mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 agar dimenangkan PT KAPM.

Mereka juga dinilai mengarahkan Pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada paket perkuatan lereng abutmen 1 dan 2 hulu-hilir, serta perkuatan lereng area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu, termasuk perbaikan hidrolika sungai antara Linggapura-Bumiayu lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

Sehingga, total uang yang diterima kedua terdakwa, yakni sekitar Rp3.267.034.400 (Rp3,2 miliar).

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya