Berita

Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

RABU, 30 AGUSTUS 2023 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (30/8).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ayah Mario Dandy itu dijadwalkan menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang akan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro I pada pukul 10.30 WIB.


Sementara itu sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa akan mendakwa Rafael dengan sangkaan gratifikasi sekaligus TPPU. Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Selain itu, Rafael juga akan didakwa dengan Pasal TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar.

Sehingga jika ditotal keseluruhannya, Rafael akan didakwa melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," kata Ali pada Minggu (20/8).


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Sempat Kaget, Legislator Golkar Bersyukur Budi Arie Klarifikasi dan Minta Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:20

KPK Tahan Gatot Heroe Hernanda, Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:10

DPRD Siap Bongkar Oknum Parpol dan Ormas Minta Jatah Proyek SD Rembang

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:05

Netflix Umumkan Pemeran Baru One Piece Season 3, Siap Hidupkan Kisah Battle of Alabasta

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:53

Bank Berwenang Menunda Transaksi Sesuai UU TPPU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:52

Daftar 6 Perusahaan di Kalimantan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:49

Unhan Terbitkan Edaran Penggunaan Hijab bagi Kadet Putri Muslim

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44

Diduga Terima Mobil hingga Rumah Mewah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Diselidiki KPK

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:37

Pertamina Eco RunFest 2026, Hadirkan Tujuh Inisiatif Keberlanjutan Lingkungan

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:27

Lolly Suhenty: Kerja Kehumasan Bawaslu Menjaga Halaman Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:26

Selengkapnya