Berita

Ilustrasi Foto: PN Jakarta Utara telah menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Dirut RS Bhakti Utama Cirebon/Ist

Hukum

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.

Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari.


"Namun ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucap May Kurniawan Sanjaya, dalam keterangannya kepada media, Selasa malam (29/8).  

“Informasi dari PN Jakut yang bersangkutan (Zaghlul Wahab) telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Muhammad Ariq selaku korban menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa dan tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap para tersangka yang saat ini statusnya masih DPO.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan. Semoga mereka (tersangka yang masih DPO) dapat ditemukan,” ujarnya.

Status DPO para tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J, merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakut belum memberikan keterangan resminya terkait pencarian DPO tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junaedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7) lalu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya