Berita

Ilustrasi Foto: PN Jakarta Utara telah menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Dirut RS Bhakti Utama Cirebon/Ist

Hukum

Terkait Kasus Penipuan, Dirut Rumah Sakit di Cirebon Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon, Zaghlul Wahab, terkait perkara penipuan.

Kuasa hukum korban, May Kurniawan Sanjaya menyatakan bahwa Zaghlul Wahab terbukti turut serta melakukan penipuan terhadap Muhammad Ariq yang merupakan pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur senilai Rp750 juta.

Lanjut dia, dana Rp750 juta pada awalnya akan digunakan oleh PT Rumah Sakit Bhakti Utama sebagai dana talangan atas proses administrasi Kredit Pembangunan Rumah Sakit di Bank BTN Cabang Cirebon yang dijanjikan hanya 14 (empat belas) hari.


"Namun ternyata dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," ucap May Kurniawan Sanjaya, dalam keterangannya kepada media, Selasa malam (29/8).  

“Informasi dari PN Jakut yang bersangkutan (Zaghlul Wahab) telah divonis satu tahun dan informasi dari Polres Jakut masih ada Tersangka lainnya yang saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Muhammad Ariq selaku korban menyampaikan telah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap terdakwa dan tersangka lainnya. Dia berharap segera ada tindakan terhadap para tersangka yang saat ini statusnya masih DPO.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saya sepenuhnya menyerahkan kepada Aparat Penegak Hukum agar perkara ini dapat segera terselesaikan. Semoga mereka (tersangka yang masih DPO) dapat ditemukan,” ujarnya.

Status DPO para tersangka lainnya yakni IAR, AF, dan J, merupakan Direksi dan Komisaris PT Rumah Sakit Bhakti Utama. Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakut belum memberikan keterangan resminya terkait pencarian DPO tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Zaghlul Wahab bin H. Abdul Wahab, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penipuan. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa satu tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Edi Junaedi saat membacakan vonis terhadap Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/7) lalu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya