Berita

M Yusuf S Barusman/Net

Hukum

Soal Bisnis dengan Andhi Pramono, Rektor UBL Kembali Dicecar KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, kembali dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerjasama bisnis dengan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

Kerjasama itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Yusuf Barusman, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

"Yusuf S Barusman kembali didalami pengetahuannya terkait dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi lain yang diperiksa adalah Radiman (wiraswasta), yang didalami soal dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka Andhi.

"Diduga buku rekening bank dan kartu ATM dipegang tersangka AP langsung," pungkas Ali.

Yusuf Barusman sebelumnya telah diperiksa bersama istri, Desi Falena, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/8). Saat itu dia dan istri didalami soal dugaan bisnis dengan tersangka Andhi Pramono, berupa kursus bahasa asing. Dan keduanya diduga sebagai pihak yang diajak join oleh Andhi.

Seperti diketahui, Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, hingga nantinya dipermudah melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapat uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Hingga kini KPK sudah menyita aset milik Andhi senilai Rp50 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya