Berita

M Yusuf S Barusman/Net

Hukum

Soal Bisnis dengan Andhi Pramono, Rektor UBL Kembali Dicecar KPK

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 21:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman, kembali dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kerjasama bisnis dengan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

Kerjasama itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Yusuf Barusman, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/8).

"Yusuf S Barusman kembali didalami pengetahuannya terkait dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima tersangka AP," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (29/8).


Saksi lain yang diperiksa adalah Radiman (wiraswasta), yang didalami soal dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka Andhi.

"Diduga buku rekening bank dan kartu ATM dipegang tersangka AP langsung," pungkas Ali.

Yusuf Barusman sebelumnya telah diperiksa bersama istri, Desi Falena, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/8). Saat itu dia dan istri didalami soal dugaan bisnis dengan tersangka Andhi Pramono, berupa kursus bahasa asing. Dan keduanya diduga sebagai pihak yang diajak join oleh Andhi.

Seperti diketahui, Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7). Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, hingga nantinya dipermudah melakukan aktifitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi yang diberikan serta menjadi broker, Andhi mendapat uang yang digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.

Hingga kini KPK sudah menyita aset milik Andhi senilai Rp50 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya