Berita

Narasumber FGD yang diselenggarakan Direktorat Kajian Ideologi dan Politik Lemhannas RI, dengan tema; ‘Konstitusionalitas Haluan Negara Guna Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional’, Senin (28/8)/Ist

Politik

Haluan Negara bisa Berjalan Jika Presiden Kembali sebagai Mandataris MPR

SELASA, 29 AGUSTUS 2023 | 06:08 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai penerapan haluan negara sangat diperlukan untuk memberikan arah perjalanan bangsa. Namun ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan terkait haluan negara tersebut.  

“Pertama, Haluan Negara harus menjadi pedoman tertinggi atau peta jalan dalam tataran implementasi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan lahirnya negara,” ujarnya ketika menjadi narasumber dalam FGD yang diselenggarakan Direktorat Kajian Ideologi dan Politik Lemhannas RI, dengan tema; ‘Konstitusionalitas Haluan Negara Guna Menjaga Kesinambungan Pembangunan Nasional’, Senin (28/8).   

Kedua, lanjutnya, Haluan Negara harus disusun oleh perwakilan seluruh elemen bangsa tanpa ada yang ditinggalkan, sehingga Haluan Negara harus disusun di dalam Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari unsur yang dipilih melalui Pemilu, yaitu anggota DPR dan unsur yang diutus, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan.    
 

 
“Dan ketiga, Haluan Negara harus menjadi pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, sehingga menjadi tolok ukur kinerja di akhir masa jabatan Presiden sebagai Mandataris MPR,” tukasnya.
 
Dengan demikian, tambahnya, penerapan kembali Haluan Negara atau dalam istilah lain, Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa dibarengi dengan kembalinya negara ini kepada asas dan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa, hanya akan menimbulkan persoalan baru.
 
“Karena selama kedaulatan rakyat secara langsung diberikan kepada Presiden terpilih dalam Pemilihan Presiden Langsung, maka sejatinya Presiden harus membuat program sendiri, menyusun janji-janji dalam kampanye yang disampaikan kepada rakyat,” jelasnya.  
 
Hal itu, sambung anggota DPD asal Jawa Timur ini kita telah membuka peluang terjadinya perbedaan visi, misi dan tujuan antara satu calon presiden dengan calon presiden lainnya.
 
Padahal ada persoalan yang sangat serius bila kita tinjau dari visi dan misi lahirnya bangsa ini yang sudah termaktub di Naskah Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua dan alinea keempat.
 
“Sehingga yang terjadi, Presiden terpilih juga dapat menghapus program yang sudah ditetapkan oleh Presiden sebelumnya. Atau sebaliknya, tidak meneruskan Program yang sudah dijanjikan Presiden sebelumnya yang belum tuntas,” ungkapnya.
 
LaNyalla juga mengulas tentang UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang sejak era Reformasi dianggap sebagai pengganti GBHN. Dia merujuk pada BAB VIII tentang Kelembagaan, di Pasal 32 Ayat (1) dan (2) yang menyebutkan; (1)  Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
 
“Sangat jelas, bahwa Presiden mempunyai kewenangan yang diberikan UU, untuk Menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dan Presiden mempertanggungjawabkan kepada dirinya sendiri selaku perencana. Dan dalam melaksanakan kewenangan itu, Presiden dibantu oleh Menteri Kabinet, yang jelas bertanggung jawab kepada Presiden. Dan dapat diganti melalui Hak Prerogatif Presiden,” beber dia.
 
Pasal tersebut, menurutnya, kontradiktif dengan bunyi pertimbangan UU tersebut, yang termaktub di huruf C, yang menyatakan; ‘bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan’.
 
“Frasa kata pembangunan berkeadilan jelas berorientasi kepada pembangunan yang pro kepada rakyat dan untuk semua. Sedangkan frasa kata demokratis, jelas merupakan agenda yang disusun atau yang menjadi keinginan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Bukan keinginan presiden,” pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya