Berita

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J/Net

Hukum

Kenapa MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Ini Alasannya

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 18:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) beri penjelasan usai menyunat hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Alasan itu tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari situs MA.

Pertama, sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) UU 48 / 2009 tentang kekuasaan kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Sambo).

Kedua, riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.  

Selain itu, Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo.

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," tulis putusan tersebut.

Vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo diperingan menjadi penjara seumur hidup. Vonis ini diterima oleh Sambo berdasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Sambo.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi, anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya