Berita

Badan Penngawas Pemilu (Bawaslu) RI/Net

Politik

Bawaslu Dalami Pimpinan Terpilih di Papua Tengah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Separatis

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan masyarakat didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, soal seleksi pimpinan di wilayah Papua Tengah meloloskan seorang yang diduga anggota kelompok separatis.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengakui adanya laporan masyarakat terkait lolosnya pimpinan Bawaslu di Papua Tengah, tepatnya di Kabupaten Puncak.

"Ini kan ada timnya tim khusus di SDM terkait rekrutmen ini. Jadi mungkin diidentifikasi gitu lah," ujar Puadi saat ditemui usai membuka acara Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8).


Dia menjelaskan, dalam proses seleksi pimpinan Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 dilakukan serentak di 514 wilayah se-Indonesia.

"Terus terang saja, Bawaslu ini kan melantik 1.914 itu (pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota). Ini kan prosesnya hampir 3 ribuan (orang yang menjadi peserta seleksi)," sambungnya mengurai.

Maka dari itu, Puadi mengklaim kesulitan mengidentifikasi satu persatu latar belakang peserta yang mengikuti seleksi.

"Nah pintu masuknya itu kan dari tim seleksi tersendiri gitu loh. Ya dari Timsel kemudian diserahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut, Puadi memastikan laporan yang terkait pimpinan Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah diduga terafiliasi kelompok separatis, dipastikan akan ditelusuri lebih dalam.

"Kita harus kroscek lagi. Ini kan butuh kehati hatian, agar paling tidak memang potensi-potensi yang arah ke sana nanti ada tindak lanjutnya," demikian Puadi menambahkan.

Dugaan satu orang terduga separatis di Papua Tengah ditemukan Merah Putih Strategic Institute (MPSI), berdasarkan Surat Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023.

Dalam surat itu, tercantum nama GT yang sebelumnya dilaporkan karena diduga anggota separatis.

Keputusan Bawaslu RI yang meloloskan GT telah melanggar Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 KUHP tentang Makar juncto Pasal 117 ayat (1) poin c UU Pemilu terkait syarat calon pimpinan Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya