Berita

Perayaan Ulang Tahun ke-5 Paguyuban Warga Klaten di Mall Plaza Semanggi, Jakarta, Minggu (27/8)/Ist

Politik

Jelang Pemilu 2024, KPK Ajak Warga Klaten Tolak Politik Uang

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Fenomena politik uang alias money politic masih menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program "Hajar Serangan Fajar" mengimbau masyarakat ikut mengawal Pemilu dengan menentang dan menolak praktik politik uang yang dapat menjelma menjadi korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam kegiatan Perayaan Ulang Tahun ke-5  Paguyuban Warga Klaten di Mall Plaza Semanggi, Jakarta, Minggu (27/8).

Alex mengatakan, bukan menjadi rahasia lagi, setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah, masih kerap dikotori oleh politik uang.


Apabila masyarakat dengan senang hati menerima politik uang, maka perilaku tersebut dapat memberatkan para kepala daerah serta wakil rakyat.

Sebab, kata Alex, ongkos politik atau demokrasi yang tergolong sangat mahal dapat memicu kepala daerah atau wakil rakyat melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjelang pencoblosan banyak orang yang berbagi rezeki. Kami mendorong nanti tahun depan ketika Pemilu tolong hindarkan diri dari perbuatan untuk menerima sesuatu dari calon. Para kepala daerah atau wakil rakyat yang menang akan berhitung berapa uang yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada atau Pemilihan Legislatif, dan itu nanti yang akan diusahakan untuk kembali modal," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Senin sore (28/8).

Alex menjelaskan, para kepala daerah yang terjaring KPK dalam perkara korupsi tak lepas dari praktik "balik modal". Praktik yang dilakukan kepala daerah ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara.

Misalnya, area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah, atau pada penyusunan APBD dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) yang rawan suap atau gratifikasi proyek.

"Pengadaan Barang/Jasa dan proses perizinan kenapa begitu sulit, kenapa banyak pekerjaan konstruksi yang tidak beres, ya, karena tadi itu ada mark up, ada kualitas yang diturunkan untuk mengejar setoran," jelas Alex.

Alex membeberkan, dari data KPK, biaya politik calon bupati atau walikota rata-rata membutuhkan anggaran mencapai Rp30 miliar, sementara gaji bupati atau walikota terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik.

Begitu pula dengan biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar, sedangkan untuk pemilihan presiden, biayanya jauh lebih besar lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Alex turut menerima penghargaan Klaten Award di bidang hukum. Penghargaan tersebut diapresiasi sebagai salah satu dukungan warga Klaten terhadap kinerja di KPK.

KPK juga mendorong dan berharap Klaten dapat menjadi salah satu contoh dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) atau monitoring capaian kinerja Klaten sendiri mengalami peningkatan dari 2021 sebesar 81,44 persen dan pada 2022 menjadi sebesar 94,18 persen.

"Untuk memperbaiki situasi atau kondisi tata kelola pemerintahan Klaten tidak bisa tidak menyertakan kita semua. Birokrasi juga sering lupa, kalau masyarakatnya pasif ketika ada suatu penyimpangan, maka birokrasi ikut bersalah, tidak melakukan pengawasan dengan baik," tutur Alex.

Alex berharap, seluruh sumber daya yang dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat Klaten tak hanya harus diawasi oleh birokrasi, namun seluruh warga Klaten wajib ikut andil.

"Kami di KPK pasti dengan tangan terbuka akan membantu Pemerintah Kabupaten Klaten. Terkait dengan persoalan tata kelola oke, kami senang sekali membantu. Terkait dengan pemberantasan korupsi ada pengusaha yang nakal, ada proyek dan lain sebagainya, silakan informasikan, kenapa tidak kita bersihkan," pungkas Alex.

Dalam acara itu, turut dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya