Berita

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RMOLNetwork

Politik

Tersandera Hasil Survei, Parpol Hanya Usung Capres dengan Elektabilitas Tinggi Tanpa Lihat Program

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 15:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai politik (parpol) dinilai telah tersandera oleh hasil survei soal elektabilitas capres 2024. Pasalnya, dalam setiap survei selalu hanya ada tiga nama capres teratas yang dimunculkan. Yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Alhasil, setiap mengambil keputusan terkait Pilpres 2024, parpol seperti dipaksa untuk berkutat dengan mengusung tiga nama capres tersebut.

"Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut," kata pemerhati sosial politik, Sugiyanto, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/8).


Artinya, seharusnya parpol yang mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Bukan sebaliknya, justru lembaga survei yang mengontrol parpol dengan hasil survei elektabilitas capres 2024.

"Parpol seperti tersandera hasil polling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei," papar Sugiyanto.

Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, parpol-parpol hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres.

"Akhirnya parpol terpaksa mengusulkan capres unggulan teratas dari hasil survei," terang Sugiyanto.

Bila demikian, menurut Sugiyanto, sebaiknya konstitusi, undang-undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah.  

Dalam hal ini, aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum, lebih baik direvisi.

"Klausul aturan tersebut diubah saja menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil polling tiga nama teratas dari lembaga survei," papar Sugiyanto.

Untuk revisi atau perubahan aturan yang dianggap ribet dan berbelit-belit, maka solusi lainnya, diusulkan Sugiyanto, adalah membuat aturan larangan.

"Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu," sebut Sugiyanto.

Pada revisi aturan tersebut, lanjut Sugiyanto, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil polling elektabilitas capres.

Tetapi untuk Pilpres 2024, kata Sugiyanto, sudah terlambat. Sehingga mungkin tepat diberlakukan pada Pilpres 2029.

“Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil polling elektabilitas capres atau cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan capres-cawapres," demikian Sugiyanto.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya