Berita

Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RMOLNetwork

Politik

Tersandera Hasil Survei, Parpol Hanya Usung Capres dengan Elektabilitas Tinggi Tanpa Lihat Program

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 15:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai politik (parpol) dinilai telah tersandera oleh hasil survei soal elektabilitas capres 2024. Pasalnya, dalam setiap survei selalu hanya ada tiga nama capres teratas yang dimunculkan. Yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.

Alhasil, setiap mengambil keputusan terkait Pilpres 2024, parpol seperti dipaksa untuk berkutat dengan mengusung tiga nama capres tersebut.

"Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut," kata pemerhati sosial politik, Sugiyanto, melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/8).


Artinya, seharusnya parpol yang mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Bukan sebaliknya, justru lembaga survei yang mengontrol parpol dengan hasil survei elektabilitas capres 2024.

"Parpol seperti tersandera hasil polling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei," papar Sugiyanto.

Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, parpol-parpol hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres.

"Akhirnya parpol terpaksa mengusulkan capres unggulan teratas dari hasil survei," terang Sugiyanto.

Bila demikian, menurut Sugiyanto, sebaiknya konstitusi, undang-undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah.  

Dalam hal ini, aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum, lebih baik direvisi.

"Klausul aturan tersebut diubah saja menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil polling tiga nama teratas dari lembaga survei," papar Sugiyanto.

Untuk revisi atau perubahan aturan yang dianggap ribet dan berbelit-belit, maka solusi lainnya, diusulkan Sugiyanto, adalah membuat aturan larangan.

"Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu," sebut Sugiyanto.

Pada revisi aturan tersebut, lanjut Sugiyanto, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil polling elektabilitas capres.

Tetapi untuk Pilpres 2024, kata Sugiyanto, sudah terlambat. Sehingga mungkin tepat diberlakukan pada Pilpres 2029.

“Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil polling elektabilitas capres atau cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan capres-cawapres," demikian Sugiyanto.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya