Ilustrasi Pemilu Serentak 2024/RMOLNetwork
Partai politik (parpol) dinilai telah tersandera oleh hasil survei soal elektabilitas capres 2024. Pasalnya, dalam setiap survei selalu hanya ada tiga nama capres teratas yang dimunculkan. Yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Alhasil, setiap mengambil keputusan terkait Pilpres 2024, parpol seperti dipaksa untuk berkutat dengan mengusung tiga nama capres tersebut.
"Padahal dalam mengusulkan pasangan capres dan cawapres, parpol atau gabungan parpol bisa mengabaikan hasil survei tentang elektabilitas capres 2024 tersebut," kata pemerhati sosial politik, Sugiyanto, melalui keterangan yang diterima
Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/8).
Artinya, seharusnya parpol yang mengontrol opini publik untuk menentukan capres 2024. Bukan sebaliknya, justru lembaga survei yang mengontrol parpol dengan hasil survei elektabilitas capres 2024.
"Parpol seperti tersandera hasil polling elektabilitas capres 2024 yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga survei," papar Sugiyanto.
Dengan demikian, lanjut Sugiyanto, parpol-parpol hanya ingin menang pilpres saja, tanpa mengutamakan program-program capres.
"Akhirnya parpol terpaksa mengusulkan capres unggulan teratas dari hasil survei," terang Sugiyanto.
Bila demikian, menurut Sugiyanto, sebaiknya konstitusi, undang-undang (UU), aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan lainnya diubah.
Dalam hal ini, aturan yang mengatur pengajuan pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum, lebih baik direvisi.
"Klausul aturan tersebut diubah saja menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan hasil polling tiga nama teratas dari lembaga survei," papar Sugiyanto.
Untuk revisi atau perubahan aturan yang dianggap ribet dan berbelit-belit, maka solusi lainnya, diusulkan Sugiyanto, adalah membuat aturan larangan.
"Revisi aturan UU-nya, dan aturan KPU serta Bawaslu," sebut Sugiyanto.
Pada revisi aturan tersebut, lanjut Sugiyanto, tambahkan larangan lembaga-lembaga survei mengumumkan hasil polling elektabilitas capres.
Tetapi untuk Pilpres 2024, kata Sugiyanto, sudah terlambat. Sehingga mungkin tepat diberlakukan pada Pilpres 2029.
“Jadi, tambahkan saja pasal larangan lembaga survei mempublikasikan hasil polling elektabilitas capres atau cawapres sebelum KPU resmi mengumumkan nama-nama pasangan capres-cawapres," demikian Sugiyanto.