Berita

Tangkapan layar video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024/Repro

Politik

Video Anak dan Mantu Jokowi Ajak Pilih Ganjar Viral di Masa Sosialisasi, KPU Masih Diam

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa sosialisasi Pemilu 2024 saat ini ternyata sudah dimanfaatkan anak hingga mantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, untuk menyampaikan ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ajakan memilih Ganjar ini disampaikan Gibran dan Bobby melalui sebuah video yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

"Saya, Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ujar Gibran yang juga menjabat Walikota Solo, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari media sosial X, Senin (28/8).


Ajakan serupa juga disampaikan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang kini menjabat Walikota Medan.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ucap Bobby.

Tindakan Gibran dan Bobby tersebut berpotensi kena semprit lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, ajakan memilih tergolong sebagai kampanye politik yang baru dapat dilakukan peserta Pemilu setelah resmi ditetapkan KPU pada masa yang ditentukan. Di mana pada Pemilu 2024 ditetapkan jatuh pada 28 November 2023.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu masih belum melakukan tindakan berarti, sekalipun video tersebut sudah viral selama sepekan.

Tertera dalam Pasal 69 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Sementara dalam Pasal 70 disebutkan, sebelum masa kampanye Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.

Mekanisme sosialisasi internal Parpol hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal, serta menggelar pertemuan terbatas di internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu, dan dilarang memuat unsur ajakan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya