Berita

Tangkapan layar video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024/Repro

Politik

Video Anak dan Mantu Jokowi Ajak Pilih Ganjar Viral di Masa Sosialisasi, KPU Masih Diam

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa sosialisasi Pemilu 2024 saat ini ternyata sudah dimanfaatkan anak hingga mantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, untuk menyampaikan ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Ajakan memilih Ganjar ini disampaikan Gibran dan Bobby melalui sebuah video yang diunggah akun resmi PDIP di media sosial X, yang dilihat Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/8).

"Saya, Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar. Terima kasih," ujar Gibran yang juga menjabat Walikota Solo, yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari media sosial X, Senin (28/8).


Ajakan serupa juga disampaikan menantu Jokowi, Bobby Nasution, yang kini menjabat Walikota Medan.

"Saya Muhammad Bobby Afif Nasution, Walikota Medan ingin menyampaikan dan ingin mengajak bersama-sama kita bisa memilih pemimpin yang sudah jelas track recordnya seperti Bapak Ganjar Pranowo untuk bisa kita pilih pada Pilpres 2024 nanti," ucap Bobby.

Tindakan Gibran dan Bobby tersebut berpotensi kena semprit lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, ajakan memilih tergolong sebagai kampanye politik yang baru dapat dilakukan peserta Pemilu setelah resmi ditetapkan KPU pada masa yang ditentukan. Di mana pada Pemilu 2024 ditetapkan jatuh pada 28 November 2023.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu masih belum melakukan tindakan berarti, sekalipun video tersebut sudah viral selama sepekan.

Tertera dalam Pasal 69 Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, partai politik (Parpol) peserta Pemilu dilarang kampanye sebelum 28 November 2023.

Sementara dalam Pasal 70 disebutkan, sebelum masa kampanye Parpol peserta Pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik yang bersifat internal.

Mekanisme sosialisasi internal Parpol hanya diperbolehkan dalam bentuk memasang bendera di lingkungan internal, serta menggelar pertemuan terbatas di internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu, dan dilarang memuat unsur ajakan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya