Berita

LRT Jabodebek/Ist

Politik

Perkenalkan LRT Jabodebek, Pemerintah Tetapkan Tarif Promo

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 12:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Peresmian Lintas Raya Terpadu (LRT) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) oleh Presiden Joko Widodo menandakan mulai beroperasinya transportasi massal tersebut.

Dalam rangka memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI sekaligus untuk memperkenalkan LRT Jabodebek kepada masyarakat, pemerintah pun memberlakukan tarif promo.

“Melalui pemberian tarif promo ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan angkutan massal ketimbang kendaraan pribadi,” ujar Jurubicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (28/8).


Selain tarif flat Rp5.000, skema selanjutnya yang disiapkan adalah pengenaan tarif maksimal Rp20.000 untuk jarak terjauh dan di bawah Rp20.000 untuk selain jarak terjauh. Skema tarif ini mulai diberlakukan pada awal bulan Oktober 2023 sampai dengan akhir Februari 2024.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pemberian tarif promo ini menggunakan subsidi dari pemerintah menggunakan skema kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).

“Besaran PSO yang diberikan untuk subsidi tarif dari mulai beroperasi sampai dengan akhir tahun 2023 yaitu sebesar Rp66 miliar. Jumlah ini di luar pemberian subsidi untuk prasarana,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif LRT Jabodebek sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KM 67/2023 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.

Berdasarkan regulasi ini, tarif dasar LRT Jabodebek ditetapkan mulai Rp5.000 untuk 1 kilometer pertama dan mengalami penambahan sebesar Rp700 per kilometer selanjutnya.

LRT Jabodebek memiliki dua jalur yaitu lintas Cibubur dengan 12 stasiun pemberhentian dan lintas Bekasi dengan 14 stasiun pemberhentian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya