Berita

Ilustrasi Foto: Gedung MK/Ist

Politik

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Berpeluang Ditolak MK

SENIN, 28 AGUSTUS 2023 | 01:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melihat beberapa putusan sebelumnya soal batas usia minimal jabatan, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan atau Judicial Review (JR) soal UU Pemilu tentang batas usia minimal Capres-Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Hal itu disampaikan langsung Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Profesor M. Ali Safaat dalam acara Diskusi Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita berjudul "Mahkamah Konstitusi dan Usia Calon Presiden/Wakil Presiden" melalui virtual, Minggu malam (27/8).

"Kalau dari sisi sejarah putusan-putusan yang pernah ada, menurut saya putusan MK akan menyatakan menolak, salah satunya tentu saja adalah soal pengujian tentang batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan permohonan ke MK," ujar Ali Safaat seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (27/8).


Prof. Ali meyakini, MK akan konsisten dengan putusan sebelumnya soal masa jabatan, bahwa batas usia adalah open legal policy dari pembentuk undang-undang (UU), sehingga jika punya aspirasi tentang batas usia, maka harus disampaikan kepada pembentuk UU dalam hal ini legislatif dan eksekutif.

Keyakinan atau prediksinya itu didasarkan dari semua perkara atau putusan yang pernah ditangani MK terkait batas usia. Di mana, dia mencatat setidaknya ada 16 putusan MK soal batas usia.

Dari 16 putusan, 8 putusan atau sebesar 50 persen ditolak, 5 putusan MK menyatakan NO atau tidak dapat diterima, dan 3 putusan atau hanya 19 persen dikabulkan.

Tiga putusan yang dikabulkan kata Prof. Ali, yakni soal usia pensiun panitera MK, soal usia minimal anggota KPK, dan usia pensiun Jaksa. Sedangkan 8 putusan yang ditolak kata dia, MK menyatakan dengan dalil open legal policy dari pembentuk UU.

"Jadi kebijakan yang diberikan kepada pembentuk UU untuk menentukannya. Karena, setiap jabatan itu tentu membutuhkan pengaturan tentang batas usia minimal, dan pengaturan batas usia minimal itu tentu berbeda-beda berdasarkan kepada kemampuan atau kapasitas atau pekerjaan yang dilakukan yang akan menjadi tugas dari jabatan itu sendiri," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Ali, batas usia jabatan dapat ditentukan secara berbeda-beda, dan hal itu menjadi wewenang dari pembentuk UU, asalkan tidak tadi bersifat diskriminatif, tidak membedakan semata-mata atas dasar ras dan etnis.

Selanjutnya dia membeberkan beberapa putusan yang ditolak oleh MK, yakni Putusan nomor 62/PUU-XIX/2021, yang menolak keinginan untuk menguji agar usia pensiun Bintara dan Tamtama disamakan dengan Polri.

"Nah MK menyatakan itu sebenarnya adalah open legal policy, lalu MK memberikan pesan bahwa kedua alat negara ini memang beda, tapi keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang secara strategis itu sama. Dan mengapa ini keluar, karena dalam proses persidangan disampaikan bahwa soal usia itu juga sedang dalam proses pembahasan perubahan UU," terangnya.

Selanjutnya, ada juga Putusan nomor 15/PUU-V/2007 yang menyebutkan bahwa UUD tidak menentukan batas usia minimum tertentu untuk semua jabatan pemerintahan, atau lembaga, atau komisi negara. Artinya, UUD menyerahkan penentuan batas usia kepada pembentuk UU.

"Sehingga dalam kasus ini pun sebetulnya menurut saya, harus menjadi wilayah dari pembentuk UU untuk menentukannya," tegasnya.

Bahkan kata dia, ketika ada aspiratif untuk proses penataan agar sinkron persyaratan batas usia menjadi bupati, walikota, gubernur, presiden, wakil presiden, komisi negara, dan anggota DPR, hal tersebut tetap menjadi wilayah pembentuk UU, tidak diputus oleh MK.

"Karena kalau itu diputus oleh MK, maka satu menurut saya akan semakin membuka peluang intervensi ke MK, karena itu kan kemudian MK mengambil alih wilayah dari pembentukan UU, dan ketiga mengambil alih wilayah dari pembentuk UU, dan ketika mengambil alih dari pembentuk UU, ya pembentuk UU bisa saja kemudian melakukan intervensi agar itu sesuai dengan aspirasi dari para anggota DPR ataupun pemerintah sebagai pembentuk UU," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya