Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jalankan Putusan MK, Jokowi Pasti Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, perintah MK melalui putusannya merupakan bagian hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah, dalam hal ini presiden.

"Melalui amar putusannya MK jelas memberikan pertimbangan bahwa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun. Untuk itu Presiden mesti menerbitkan Keppres untuk memperpanjang jabatan komisioner KPK saat ini," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/8).

Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Desember 2024 harus dikeluarkan karena pada Keppres sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2023. Anam yakin, Presiden Jokowi akan segera menjalankan putusan MK dengan menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Tidak mungkin menurut saya Presiden akan mengabaikan putusan MK, selain akan memburuk citranya juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Saya kira hanya soal waktu, Presiden pasti akan menjalankan putusan MK. Firli dan kawan-kawan akan segera disahkan melalui Keppres perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2024 mendatang," pungkas Saiful.

Sebelumnya pada Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya