Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri dan Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jalankan Putusan MK, Jokowi Pasti Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MINGGU, 27 AGUSTUS 2023 | 17:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, perintah MK melalui putusannya merupakan bagian hukum yang harus dipatuhi oleh pemerintah, dalam hal ini presiden.

"Melalui amar putusannya MK jelas memberikan pertimbangan bahwa jabatan komisioner KPK menjadi 5 tahun. Untuk itu Presiden mesti menerbitkan Keppres untuk memperpanjang jabatan komisioner KPK saat ini," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/8).


Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga Desember 2024 harus dikeluarkan karena pada Keppres sebelumnya berakhir pada 20 Desember 2023. Anam yakin, Presiden Jokowi akan segera menjalankan putusan MK dengan menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Tidak mungkin menurut saya Presiden akan mengabaikan putusan MK, selain akan memburuk citranya juga akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. Saya kira hanya soal waktu, Presiden pasti akan menjalankan putusan MK. Firli dan kawan-kawan akan segera disahkan melalui Keppres perpanjangan masa jabatannya hingga tahun 2024 mendatang," pungkas Saiful.

Sebelumnya pada Selasa (15/8), MK menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun mulai berlaku di kepemimpinan selanjutnya.

Dalam putusan itu, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Menurut MK, putusan sebelumnya sudah secara eksplisit dan jelas mempertimbangkan bahwa masa pimpinan KPK saat ini yang berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," kata Hakim MK, Suhartoyo, Selasa (15/8).

Pada Kamis (25/5), MK mengabulkan seluruh dalil gugatan yang diajukan Ghufron. Di mana, Ghufron melakukan permohonan uji materi UU KPK terkait Pasal 29 huruf e UU 19/2019 tentang KPK yang mengatur soal usia minimum pimpinan KPK.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Pasal 29 huruf e bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Untuk itu, Pasal 29 huruf e tersebut diubah menjadi "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan".

Selain itu, MK menyatakan bahwa Pasal 34 UU 30/2002 tentang KPK soal masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan, juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, MK mengubah Pasal 34 tersebut menjadi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya