Berita

Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin/Ist

Politik

Tak Majukan Jadwal Pilkada 2024, PKB Minta KPU Taati UU

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diharapkan tidak berubah, mengingat UU 10/2016 tentang Pilkada telah eksplisit menetapkan hari H pencoblosannya.

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (25/8).

Dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar perundang-undangan hanya karena mendorong perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.


"Penetapan jadwal Pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," ujar Yanuar.

Dia menilai, perubahan jadwal Pilkada berpotensi menimbulkan anggapan tidak netralnya penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

"Tentu wajar bila muncul pertanyaan, kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan?" sambungnya mengungkit.

Menurutnya, polemik yang akan terjadi mengenai perubahan jadwal Pilkada adalah terkait tata kelola pelaksanaannya, apakah berada pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan baru yang terbentuk.

Pasalnya, apabila Pilkada dimajukan seperti yang diwacanakan, yaitu menjadi bulan September 2024, kemungkinan pelaksanaannya masih berada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara, apabila waktu pelaksanaannya tetap mengikuti UU Pilkada, yakni pada November 2024 atau di masa pemerintahan baru hasil Pilpres 2024 yang dilantik Oktober.

"Sehingga, dikhawatirkan pemerintahan baru akan  terseok-seok mempersiapkan Pilkada Serentak tentu berlebihan, karena secara teknis penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan penyelenggara Pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah," jelas Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendorong KPU untuk mematuhi UU Pilkada, yang di dalamnya mengamanatkan pelaksanaannya dilakukan pada 27 November 2024.

"KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya