Berita

Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin/Ist

Politik

Tak Majukan Jadwal Pilkada 2024, PKB Minta KPU Taati UU

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diharapkan tidak berubah, mengingat UU 10/2016 tentang Pilkada telah eksplisit menetapkan hari H pencoblosannya.

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (25/8).

Dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar perundang-undangan hanya karena mendorong perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.


"Penetapan jadwal Pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," ujar Yanuar.

Dia menilai, perubahan jadwal Pilkada berpotensi menimbulkan anggapan tidak netralnya penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

"Tentu wajar bila muncul pertanyaan, kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan?" sambungnya mengungkit.

Menurutnya, polemik yang akan terjadi mengenai perubahan jadwal Pilkada adalah terkait tata kelola pelaksanaannya, apakah berada pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan baru yang terbentuk.

Pasalnya, apabila Pilkada dimajukan seperti yang diwacanakan, yaitu menjadi bulan September 2024, kemungkinan pelaksanaannya masih berada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara, apabila waktu pelaksanaannya tetap mengikuti UU Pilkada, yakni pada November 2024 atau di masa pemerintahan baru hasil Pilpres 2024 yang dilantik Oktober.

"Sehingga, dikhawatirkan pemerintahan baru akan  terseok-seok mempersiapkan Pilkada Serentak tentu berlebihan, karena secara teknis penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan penyelenggara Pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah," jelas Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendorong KPU untuk mematuhi UU Pilkada, yang di dalamnya mengamanatkan pelaksanaannya dilakukan pada 27 November 2024.

"KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya