Berita

Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin/Ist

Politik

Tak Majukan Jadwal Pilkada 2024, PKB Minta KPU Taati UU

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diharapkan tidak berubah, mengingat UU 10/2016 tentang Pilkada telah eksplisit menetapkan hari H pencoblosannya.

Harapan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yanuar Prihatin, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (25/8).

Dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar perundang-undangan hanya karena mendorong perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024.

"Penetapan jadwal Pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," ujar Yanuar.

Dia menilai, perubahan jadwal Pilkada berpotensi menimbulkan anggapan tidak netralnya penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

"Tentu wajar bila muncul pertanyaan, kenapa wacana ini baru disodorkan sekarang, dan bukannya jauh-jauh hari saat jadwal Pemilu 2024 belum diputuskan?" sambungnya mengungkit.

Menurutnya, polemik yang akan terjadi mengenai perubahan jadwal Pilkada adalah terkait tata kelola pelaksanaannya, apakah berada pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau pemerintahan baru yang terbentuk.

Pasalnya, apabila Pilkada dimajukan seperti yang diwacanakan, yaitu menjadi bulan September 2024, kemungkinan pelaksanaannya masih berada pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara, apabila waktu pelaksanaannya tetap mengikuti UU Pilkada, yakni pada November 2024 atau di masa pemerintahan baru hasil Pilpres 2024 yang dilantik Oktober.

"Sehingga, dikhawatirkan pemerintahan baru akan  terseok-seok mempersiapkan Pilkada Serentak tentu berlebihan, karena secara teknis penyelenggaraan Pilkada adalah kewenangan penyelenggara Pemilu, dan bukannya kewenangan pemerintah," jelas Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mendorong KPU untuk mematuhi UU Pilkada, yang di dalamnya mengamanatkan pelaksanaannya dilakukan pada 27 November 2024.

"KPU dan Bawaslu pasti sudah mempersiapkan semuanya secara detail dan bertanggungjawab. Siapapun pemerintahan baru tersebut, penyelenggara pemilu tetap berkewajiban melaksanakan pilkada serentak sesuai amanat undang-undang," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya