Berita

Pendiri SpaceX, Elon Musk/Net

Dunia

Tolak Pekerja Pengungsi, SpaceX Digugat

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 10:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perusahaan roket milik Elon Musk, SpaceX mendapat gugatan dari Departemen Kehakiman AS karena diduga melakukan tindak diskriminasi terhadap calon pegawai yang berasal dari golong pengungsi, pencari suaka atau mereka yang telah diberikan suaka.

Berdasarkan keluhan yang diterima departemen, SpaceX diduga telah menolak untuk mempertimbangkan secara “adil” lamaran dari kelompok orang-orang tersebut atau mempekerjakan mereka.

"Jabatan yang dimaksud meliputi jabatan yang membutuhkan gelar tinggi dan jabatan lain seperti tukang las, juru masak, dan operator derek di perusahaan," ungkap badan pemerintah tersebut, seperti dikutip dari Arab News.


Dalam gugatan, disebutkan bahwa SpaceX telah keliru menafsirkan UU kontrol ekspor federal yang dipahami mereka sebagai aturan yang hanya membolehkannya memperkerjakan warga negara AS.

"Pemahaman itu yang membuat para pengungsi, pencari suaka, dan penerima kewarganegaraan enggan melamar pekerjaan di perusahaan tersebut," tambahnya.

Undang-undang Pengendalian ekspor biasanya bertujuan untuk melindungi keamanan nasional AS dan mencapai tujuan perdagangan nasional lebih lanjut.

Mereka melarang pengiriman teknologi, senjata, informasi dan perangkat lunak tertentu ke negara-negara tertentu di luar AS dan juga membatasi pembagian atau pelepasan barang-barang dan informasi tersebut kepada “orang-orang AS.”  

Menurut Departemen Kehakiman AS, istilah “orang-orang AS" dalam UU tersebut tidak hanya mencakup warga negara AS, tetapi juga penduduk tetap AS, pengungsi, dan mereka yang mencari atau telah diberikan suaka.

Hingga kini, pihak SpaceX, yang berbasis di Hawthorne, California belum memberikan tanggapan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya