Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kanan), saat memberikan keterangan kepada media bersama Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)/Ist

Presisi

Komitmen Total Berantas Narkoba, Polisi Sita Aset Para Bandar

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para bandar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian kini tak hanya akan dihukum lama atau bahkan dihukum mati. Aset-aset yang mereka miliki pun akan disita untuk negara.

Salah satunya adalah aset aset FA (47) bandar narkoba yang mengedarkan sabu 47 kilogram dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Riau, kini sudah disita polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, harta dan aset FA itu diduga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Komitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundering, sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Penyidik telah menyita total keseluruhan aset FA senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," imbuh Mukti.

Rinciannya, uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, 34 aset berupa tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jaguar.

Terkait dengan pengusutan TPPU, Polri berkomitmen tidak akan berhenti di FA. Nantinya seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU, dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

Untuk dugaan kasus TPPU, FA dijerat Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 Tentang TPPU.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya