Berita

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kanan), saat memberikan keterangan kepada media bersama Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah)/Ist

Presisi

Komitmen Total Berantas Narkoba, Polisi Sita Aset Para Bandar

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 08:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para bandar narkoba yang berhasil ditangkap Kepolisian kini tak hanya akan dihukum lama atau bahkan dihukum mati. Aset-aset yang mereka miliki pun akan disita untuk negara.

Salah satunya adalah aset aset FA (47) bandar narkoba yang mengedarkan sabu 47 kilogram dan telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis, Riau, kini sudah disita polisi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyebut, harta dan aset FA itu diduga masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Komitmen untuk memenggal para bandar dengan TPPU atau money laundering, sehingga asetnya dapat disita dan diberikan pada negara dan dimiskinkan," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Penyidik telah menyita total keseluruhan aset FA senilai Rp89 miliar dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan. Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V," imbuh Mukti.

Rinciannya, uang tunai senilai Rp5,9 miliar, 10 kendaraan mewah, 34 aset berupa tanah dan bangunan, serta beberapa kendaraan mewah seperti motor Harley Davidson dan mobil Jaguar.

Terkait dengan pengusutan TPPU, Polri berkomitmen tidak akan berhenti di FA. Nantinya seluruh bandar yang berhasil ditangkap juga akan dijerat menggunakan TPPU, dengan harapan dapat memiskinkan serta memutus mata rantai peredaran narkoba.

Untuk dugaan kasus TPPU, FA dijerat Pasal 3 Jo Pasal 4 UU 8/2010 Tentang TPPU.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya