Berita

Konferensi Pers Polres Jember terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur/Ist

Nusantara

Syahwat Tak Terkendali, Seorang Pria Beristri Hamili Siswi Kelas 2 SMP

JUMAT, 25 AGUSTUS 2023 | 03:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pria beristri di Jember berinisial SP yang menghamili anak di bawah umur akhirnya dibekuk oleh polisi. Korban yang masih kelas 2 SMP dibujuk rayu tersangka SP dengan dijanjikan sejumlah uang dan handphone (HP).

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan berdasarkan pengakuan tersangka dan beberapa saksi, kasus persetubuhan terhadap korban hingga hamil itu terjadi di beberapa hotel di kawasan kota Jember maupun di Kecamatan Silo antara bulan November 2022 hingga Februari 2023.

“Di hotel Alam Indah Rembangan Kecamatan Arjasa dan Hotel Permata Indah di Desa Garahan Silo Kabupaten Jember," kata AKP Dika Hadiyan dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (24/8).


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan ayah korban, pada 4 Mei 2023 lalu. Saat itu, usia kehamilan korban 5 bulan.

Modusnya, tersangka membujuk dan merayu korban itu ke sebuah hotel dengan mengiming-imingi akan dijadikan istri, supaya korban mau diajak berhubungan badan.

Selain itu, korban dijanjikan akan diberi uang jutaan rupiah, HP Android dan perhiasan emas. Dengan janji itu, hati korban luluh dan menuruti ajakan tersangka.

"Tersangka kami jerat pasal 81 dan 81 juncto 76d Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

"Dan juga dijerat dengan pasal  82 juncto 76 E Undang-Undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Joko Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku atau tersangka masih orang dekat korban dan rumahnya berdekatan. Hubungan antara tersangka dan korban semakin dekat setelah korban mau dititipkan kepada tersangka.

Situasi ini malah dimanfaatkan tersangka untuk merayu gadis berkulit kuning langsat ini dalam melampiaskan hawa nafsu birahinya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Pernyataan Eggi Sebut Akhlak Jokowi Baik jadi Bulan-bulanan Warganet

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:40

Senyum Walikota Madiun

Selasa, 20 Januari 2026 | 01:19

Rapim Kemhan-TNI 2026 Tekankan Sishankamrata sebagai Kekuatan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:55

Legislator PKS Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:35

Digiring ke Gedung KPK, Walikota Madiun Malah Minta Didoakan

Selasa, 20 Januari 2026 | 00:20

Bencana Menerjang, BUMN Datang

Senin, 19 Januari 2026 | 23:55

Polisi Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Senilai Rp2 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 | 23:37

Mantan Jubir KPK Ali Fikri Raih Gelar Doktor Hukum Unair

Senin, 19 Januari 2026 | 23:11

Napi Bebas Pakai Gawai di Lapas Bukan Kelalaian Biasa

Senin, 19 Januari 2026 | 23:02

Walikota Madiun Maidi Dkk Tiba di Gedung KPK, Sebagian Lewat Belakang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:46

Selengkapnya