Berita

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan/RMOL

Hukum

Lengkapi Berkas Penyidikan, Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 23:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Masa penahanan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang diperpanjang hingga 30 September 2023.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Sambung dia, masa perpanjangan penahanan dilakukan bagi penyidik untuk merampungkan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji.


Adapun jeratan pasal yang diterima Panji mulai dari Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 / 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi resmi melimpahkan berkas perkara atau Tahap I kasus ini Kejaksaan Agung.

Usai pelimpahan berkas perkara dan diterima oleh Kejagung, nantinya jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Bila berkas dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya