Berita

Kuasa hukum dari salah satu P3MI, Dato Muhammad Zainul Arifin di Kantor KPPU, Jakarta (23/8)/Ist

Hukum

Diduga Sarat Praktik Monopoli, Sistem Penempatan TKI Tujuan Arab Saudi Diadukan ke KPPU

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kuasa hukum dari perusahaan tersebut, Dato Muhammad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.

"Kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (23/8).


Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporannya dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh majelis komisi yang ditunjuk.

Pada tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan 291/2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yang masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Dato, akibat dari keputusan dan persetujuan Kemnaker tersebut, berdampak merugikan masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. Termasuk salah satu kliennya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.

"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya lagi.

"Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No.5/1999," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya