Berita

Kuasa hukum dari salah satu P3MI, Dato Muhammad Zainul Arifin di Kantor KPPU, Jakarta (23/8)/Ist

Hukum

Diduga Sarat Praktik Monopoli, Sistem Penempatan TKI Tujuan Arab Saudi Diadukan ke KPPU

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kuasa hukum dari perusahaan tersebut, Dato Muhammad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.

"Kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (23/8).


Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporannya dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh majelis komisi yang ditunjuk.

Pada tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan 291/2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yang masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Dato, akibat dari keputusan dan persetujuan Kemnaker tersebut, berdampak merugikan masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. Termasuk salah satu kliennya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.

"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya lagi.

"Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No.5/1999," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya