Berita

Kuasa hukum dari salah satu P3MI, Dato Muhammad Zainul Arifin di Kantor KPPU, Jakarta (23/8)/Ist

Hukum

Diduga Sarat Praktik Monopoli, Sistem Penempatan TKI Tujuan Arab Saudi Diadukan ke KPPU

KAMIS, 24 AGUSTUS 2023 | 00:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) oleh salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kuasa hukum dari perusahaan tersebut, Dato Muhammad Zainul Arifin menyampaikan ada beberapa hal yang mendasari kliennya melaporkan sistem penempatan PMI melalui SPSK ke Arab Saudi ke KPPU.

"Kami menyampaikan laporan secara resmi kepada KPPU RI atas dugaan kegiatan usaha pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh salah satu asosiasi perusahaan penempatan PMI melalui SPSK ke negara tujuan Arab Saudi," jelas Dato Zainul Arifin di kantor KPPU, Jakarta, Rabu (23/8).


Dato menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti surat dan nama-nama para saksi yang nantinya dapat memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPPU agar laporannya dapat ditindaklanjuti ke proses persidangan oleh majelis komisi yang ditunjuk.

Pada tahun 2018, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menerbitkan Keputusan 291/2018 tentang Pedomaan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI ke Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

"Namun hanya berjumlah 49 Perusahan P3MI yang masuk, sementara ada 362 Perusahaan P3MI yang masih aktif izinnya tidak dapat akses untuk melakukan penempatan PMI ke Arab Saudi," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Dato, akibat dari keputusan dan persetujuan Kemnaker tersebut, berdampak merugikan masyarakat dan pelaku usaha penempatan PMI ke Arab Saudi. Termasuk salah satu kliennya yang saat ini tidak bisa melakukan aktivitas usaha penempatan PMI ke Arab Saudi.

"Untuk itu, sudah jelas dan beralasan hukum para terlapor melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 25, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya lagi.

"Kami juga meminta para terlapor dapat dijatuhi sanksi tindakan administratif, tindakan pidana pokok, dan tindakan pidana tambahan berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49, UU No.5/1999," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya