Berita

Anggota Fraksi Nasdem, Hillary Brigitta Lasut/Ist

Politik

Loloskan Hillary Brigitta Lasut Jadi Bacaleg Demokrat, Kerja KPU Dinilai Janggal

RABU, 23 AGUSTUS 2023 | 10:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dipertanyakan, lantaran lolosnya Hillary Brigitta Lasut sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR RI Partai Demokrat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR), Nurlia Dian Paramita mendapati kekurangan KPU dalam memverifikasi data persyaratan Brigitta Lasut sebagai Bacaleg.

Pasalnya, Brigitta Lasut merupakan anggota DPR RI aktif dari Fraksi Nasdem. Tetapi, dia maju pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI lewat Partai Demokrat.


"Prosesnya menjadi janggal, karena di sisi lain KPU seolah memperbolehkan hal tersebut (pencalonan Brigitta Lasut dari Partai Demokrat meski masih aktif sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem)," ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).

Sosok yang kerap disapa Mita itu menjelaskan, secara normatif KPU mengatur persyaratan Bacaleg mengundurkan diri dari Parpol yang sebelumnya di Pasal 11 ayat 2 huruf v Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

"Jika mengacu pada ketentuan tersebut, KPU harus memastikan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sebelumnya dan telah menjadi atau memiliki kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu yang baru," ucapnya.

Persoalan pencalonan Brigitta Lasut, menurut Mita mesti dikaji ulang karena dokumen pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI Fraksi Nasdem mesti dipastikan telah masuk ke KPU.

"Karena mestinya Pasal 11 ayat 2 huruf b PKPU 10/2023 tersebut juga mencakup pengunduran diri sebagai anggota DPR," pungkas Mita.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya