Berita

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Religius saat Pledoi, Mario Dandy Kutip Ayat Perjanjian Lama hingga Injil Matius

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menyesal atas penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo turut mengutip beberapa ayat Alkitab.

Ayat itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ayat Alkitab pertama yang Mario Dandy kutip berasal dari Injil Matius Bab 1 ayat 37 berkaitan harapan atas kesembuhan David Ozora.


"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," kata Mario.

Meski tidak bisa berbuat banyak karena harus mendekam dalam penjara, Mario mengaku kerap mendoakan kesembuhan David Ozora dari balik jeruji besi.

Lalu, ayat Alkitab kedua yang dikutip Mario Dandy berasal dari Perjanjian Lama, yakni Hosea Bab 14 Ayat 2 sampai 3 berkaitan dengan penyesalan yang berujung dengan taubat.

Pesan itu pun ditujukan kepada Ketua Majelis Hukum, dengan tujuan meringankan vonis terhadap Mario.

"Saat menjalani masa penahanan terhadap proses hukum ini, saya memedomani Alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang menyatakan 'Bertaubatlah, hai Israel, kepada Tuhan, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan, dan bertobatlah kepada Tuhan! Katakanlah kepada-Nya: ”Ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'," kata Mario.

Ayat itu pun yang diakui Mario menjadi pemicu semangat untuk bertaubat dan memohon maaf atas apa yang telah terjadi.

Ayat Alkitab selanjutnya yang dikutip Mario Dandy berkaitan dengan doa untuk mendapatkan belas kasihan dari Mazmur 51 ayat 3 yang berbunyi 'Kasihanilah aku, ya Allah, menurut kasih setia-Mu, hapuskanlah pelanggaranku menurut rahmat-Mu yang besar!'

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya