Berita

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Religius saat Pledoi, Mario Dandy Kutip Ayat Perjanjian Lama hingga Injil Matius

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menyesal atas penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo turut mengutip beberapa ayat Alkitab.

Ayat itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ayat Alkitab pertama yang Mario Dandy kutip berasal dari Injil Matius Bab 1 ayat 37 berkaitan harapan atas kesembuhan David Ozora.


"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," kata Mario.

Meski tidak bisa berbuat banyak karena harus mendekam dalam penjara, Mario mengaku kerap mendoakan kesembuhan David Ozora dari balik jeruji besi.

Lalu, ayat Alkitab kedua yang dikutip Mario Dandy berasal dari Perjanjian Lama, yakni Hosea Bab 14 Ayat 2 sampai 3 berkaitan dengan penyesalan yang berujung dengan taubat.

Pesan itu pun ditujukan kepada Ketua Majelis Hukum, dengan tujuan meringankan vonis terhadap Mario.

"Saat menjalani masa penahanan terhadap proses hukum ini, saya memedomani Alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang menyatakan 'Bertaubatlah, hai Israel, kepada Tuhan, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan, dan bertobatlah kepada Tuhan! Katakanlah kepada-Nya: ”Ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'," kata Mario.

Ayat itu pun yang diakui Mario menjadi pemicu semangat untuk bertaubat dan memohon maaf atas apa yang telah terjadi.

Ayat Alkitab selanjutnya yang dikutip Mario Dandy berkaitan dengan doa untuk mendapatkan belas kasihan dari Mazmur 51 ayat 3 yang berbunyi 'Kasihanilah aku, ya Allah, menurut kasih setia-Mu, hapuskanlah pelanggaranku menurut rahmat-Mu yang besar!'

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya