Berita

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Religius saat Pledoi, Mario Dandy Kutip Ayat Perjanjian Lama hingga Injil Matius

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menyesal atas penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo turut mengutip beberapa ayat Alkitab.

Ayat itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ayat Alkitab pertama yang Mario Dandy kutip berasal dari Injil Matius Bab 1 ayat 37 berkaitan harapan atas kesembuhan David Ozora.


"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," kata Mario.

Meski tidak bisa berbuat banyak karena harus mendekam dalam penjara, Mario mengaku kerap mendoakan kesembuhan David Ozora dari balik jeruji besi.

Lalu, ayat Alkitab kedua yang dikutip Mario Dandy berasal dari Perjanjian Lama, yakni Hosea Bab 14 Ayat 2 sampai 3 berkaitan dengan penyesalan yang berujung dengan taubat.

Pesan itu pun ditujukan kepada Ketua Majelis Hukum, dengan tujuan meringankan vonis terhadap Mario.

"Saat menjalani masa penahanan terhadap proses hukum ini, saya memedomani Alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang menyatakan 'Bertaubatlah, hai Israel, kepada Tuhan, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan, dan bertobatlah kepada Tuhan! Katakanlah kepada-Nya: ”Ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'," kata Mario.

Ayat itu pun yang diakui Mario menjadi pemicu semangat untuk bertaubat dan memohon maaf atas apa yang telah terjadi.

Ayat Alkitab selanjutnya yang dikutip Mario Dandy berkaitan dengan doa untuk mendapatkan belas kasihan dari Mazmur 51 ayat 3 yang berbunyi 'Kasihanilah aku, ya Allah, menurut kasih setia-Mu, hapuskanlah pelanggaranku menurut rahmat-Mu yang besar!'

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya