Berita

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Religius saat Pledoi, Mario Dandy Kutip Ayat Perjanjian Lama hingga Injil Matius

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menyesal atas penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo turut mengutip beberapa ayat Alkitab.

Ayat itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ayat Alkitab pertama yang Mario Dandy kutip berasal dari Injil Matius Bab 1 ayat 37 berkaitan harapan atas kesembuhan David Ozora.


"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," kata Mario.

Meski tidak bisa berbuat banyak karena harus mendekam dalam penjara, Mario mengaku kerap mendoakan kesembuhan David Ozora dari balik jeruji besi.

Lalu, ayat Alkitab kedua yang dikutip Mario Dandy berasal dari Perjanjian Lama, yakni Hosea Bab 14 Ayat 2 sampai 3 berkaitan dengan penyesalan yang berujung dengan taubat.

Pesan itu pun ditujukan kepada Ketua Majelis Hukum, dengan tujuan meringankan vonis terhadap Mario.

"Saat menjalani masa penahanan terhadap proses hukum ini, saya memedomani Alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang menyatakan 'Bertaubatlah, hai Israel, kepada Tuhan, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan, dan bertobatlah kepada Tuhan! Katakanlah kepada-Nya: ”Ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'," kata Mario.

Ayat itu pun yang diakui Mario menjadi pemicu semangat untuk bertaubat dan memohon maaf atas apa yang telah terjadi.

Ayat Alkitab selanjutnya yang dikutip Mario Dandy berkaitan dengan doa untuk mendapatkan belas kasihan dari Mazmur 51 ayat 3 yang berbunyi 'Kasihanilah aku, ya Allah, menurut kasih setia-Mu, hapuskanlah pelanggaranku menurut rahmat-Mu yang besar!'

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya