Berita

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Religius saat Pledoi, Mario Dandy Kutip Ayat Perjanjian Lama hingga Injil Matius

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Menyesal atas penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo turut mengutip beberapa ayat Alkitab.

Ayat itu dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim dalam pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Ayat Alkitab pertama yang Mario Dandy kutip berasal dari Injil Matius Bab 1 ayat 37 berkaitan harapan atas kesembuhan David Ozora.


"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 ayat 37, 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," kata Mario.

Meski tidak bisa berbuat banyak karena harus mendekam dalam penjara, Mario mengaku kerap mendoakan kesembuhan David Ozora dari balik jeruji besi.

Lalu, ayat Alkitab kedua yang dikutip Mario Dandy berasal dari Perjanjian Lama, yakni Hosea Bab 14 Ayat 2 sampai 3 berkaitan dengan penyesalan yang berujung dengan taubat.

Pesan itu pun ditujukan kepada Ketua Majelis Hukum, dengan tujuan meringankan vonis terhadap Mario.

"Saat menjalani masa penahanan terhadap proses hukum ini, saya memedomani Alkitab pada Hosea 14 ayat 2 sampai 3 yang menyatakan 'Bertaubatlah, hai Israel, kepada Tuhan, Allahmu, sebab engkau telah tergelincir karena kesalahanmu. Bawalah sertamu kata-kata penyesalan, dan bertobatlah kepada Tuhan! Katakanlah kepada-Nya: ”Ampunilah segala kesalahan, sehingga kami mendapat yang baik, maka kami akan mempersembahkan pengakuan kami'," kata Mario.

Ayat itu pun yang diakui Mario menjadi pemicu semangat untuk bertaubat dan memohon maaf atas apa yang telah terjadi.

Ayat Alkitab selanjutnya yang dikutip Mario Dandy berkaitan dengan doa untuk mendapatkan belas kasihan dari Mazmur 51 ayat 3 yang berbunyi 'Kasihanilah aku, ya Allah, menurut kasih setia-Mu, hapuskanlah pelanggaranku menurut rahmat-Mu yang besar!'

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David. Bukan hanya tuntutan penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta Mario membayar restitusi sekitar Rp120 miliar.

Bila tidak dibayar, restitusi akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya