Berita

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers/Ist

Politik

Lapor Dewan Pers, Haji Isam Tuntut Tempo Minta Maaf di 15 Media Nasional

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 15:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers, Selasa (22/8).

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata mengatakan, aduan tersebut berkaitan dengan opini berjudul "Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK" yang termuat di rubrik lingkungan pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Junaidi berujar, kliennya keberatan dengan tulisan opini yang mengulas soal pengangkatan Hanif Faisol Nurofiq sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Lebih rinci, pihaknya melaporkan ke Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers atas tulisan opini di Majalah Tempo halaman 30 dan 31. Lalu Majalah Berita Tempo edisi 14-20 Agustus 2023 halaman 202, 203, 204 dengan judul "Comot Pasang Tanda Tangan" dan halaman 205 dengan judul "Orang Daerah di Lembaga Basah".

Menurutnya, tulisan tersebut cenderung berisi opini tendensius terhadap kliennya dengan tujuan untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik kliennya.

"Penulisan dan pemberitaan tersebut patut diduga tidak menggunakan kaidah jurnalistik yang memadai dengan miskin sumber berita,” ujar Junaidi.

Majalah Tempo, kata dia, dianggap mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 UU 40/1999 Tentang Pers yang memerintahkan agar wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Majalah Tempo juga dianggap melanggar Pasal 2 KEJ yang berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Pasal 3 KEJ.

Atas dasar itu, Junaidi berharap Dewan Pers memerintahkan Majalah Tempo menghapus nama Haji Isam dalam kolom opini dan pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023 karena penyebutan nama kliennya tidak ada hubungan dengan peristiwa yang diulas.

“Memohon Dewan Pers mempertimbangkan untuk menghukum MBM Tempo dengan permohonan maaf kepada klien kami dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online masing-masing dua kali penerbitan," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya