Berita

Ilustrasi barang tambang/Net

Publika

Nikel Dijual Lebih Murah dari Pasir Bangunan, Hasilnya Jadi Asap dan Debu

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 10:36 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SEHARUSNYA kekayaan nikel Indonesia sebagai yang terbesar di dunia dapat menjadikan Kota Jakarta Ibukota Negara Indonesia (sampai IKN jadi) memiliki kualitas udara cukup baik buat bernapas, menjadi nutrisi bagi otak, sehingga orang-orang yang tinggal di kota ini dapat berpikir dengan segar dan jernih.

Namun kekayaan alam nikel melimpah yang dikeruk tidak menyisakan manfaat yang berarti bagi industri baterai, hingga kemajuan transportasi bersih, dan lain sebagainya.

Tahun 2019 terakhir nikel Indonesia diekspor dalam bentuk bahan mentah, dijual ke luar negeri dengan harga 30 dolar AS per ton, harganya sepertiga harga pasir bangunan di depok. Padahal jika tumpukan nikel dijadikan tanah urugan saja masih lebih mahal dibandingkan dengan diekspor.


Berdasarkan data Bank Indonesia nilai ekspor nikel Indonesia tahun 2019 mencapai 1,09 miliar dolar AS. Sekitar Rp 15 triliunan. Jumlah yang diekspor sebanyak 32,4 juta ton nikel. Berarti harganya lebih murah dari bangunan atau kira-kira sama harganya dengan tanah urugan bangunan. Ekspor ini berlangsung selama 5 tahun pemerintahan Jokowi. Walaupun sudah ada UU Minerba yang mewajibkan pengolahan di dalam negeri.

Proyek smelterisasi sebagai mandat UU Minerba konon diharapkan dapat menaikkan harga nikel hingga 22 ribu dolar per ton atau 1.000 kali harga jual sebelumnya. Tapi ternyata itu hanya angan-angan. Hasil smelterisasi tidak nampak, apakah dalam bentuk ekspor hasil olahan nikel, hingga ekspor hasil industrialisasi nikel.

Malah yang terjadi sebalikya. IMF mengatakan nikel Indonesia diekspor ke luar negeri secara ilegal. KPK juga menyambut dengan data bahwa lebih dari 5 juta ton nikel diekspor secara ilegal ke China.

Datanya diperoleh sendiri dari bea cukai China. Jika 1.000 ton 1 kapal, maka 5 juta ton berarti ada 5.000 kapal angkut nikel ilegal. Ini kapal siapa? Kok bisa leluasa kriminal begini?

Rupanya ini adat dari dulu, ketika UU Minerba dijalankan agar terjadi industrialisasi di dalam negeri. Lalu pemerintah memberlakukan larangan ekspor dan juga pembatasan ekspor. Namun apa yang terjadi sebagian perusahaan boleh ekspor dan sebagian besar yang lain tidak boleh ekspor. Lalu siapa yang boleh ekspor ini. Apakah dia lagi?

Data KPK memang benar, mungkin lebih besar dari itu ekspor nikel ilegalnya. Mengapa? Data statistik Bank Indonesia menunjukkan tahun 2020 hingga 2021 dan sampai sekarang nilai ekspor nikel Indonesia 0 (Nol). Tidak seupil pun hasil ekspor nikel. Lalu nikel diekspor dalam bentuk olahan. Benarkah? Bentuk apa?

BI tidak mencatatnya, mungkin mereka BI benar-benar tidak tahu, atau mereka menutup mata saja. Atau jangan-jangan sudah diekspor dalam bentuk baterai, mobil dan motor listrik sebagaimana yang dikhayalkan? Tentu kalau iya, maka Indonesia telah memimpin dunia dalam isu transisi energi.

Di dalam khayalan kita akan melihat mobil dan motor listrik menggantikan mobil yang mengeluarkan polusi di Jakarta. Tukang-tukang gerobak keliling menggunakan baterai untuk memasak nasi goreng, mie kuah, siomay, dll.

Tidak ada lagi polusi LPG. Pemerintah berhemat impor BBM dan subsidi LPG Rp 120 triliunan setahun. Udara Jakarta seger, bernapas lega, berpikir normal karena otak manusianya dapat nutrisi.

Jakarta jadi kota ternyaman di dunia tempat tinggal orang-orang yang banyak berpikir dan juga bekerja. Mantapkan men.

Penulis adalah peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya