Berita

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar/Net

Hukum

Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Adardam Achyar

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 10:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (22/8), pihaknya memanggil Adardam sebagai saksi ahli untuk tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) selaku pengacara Lukas Enembe.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adardam Achyar," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (22/8).

Adardam Achyar diminta oleh KPK selaku ahli untuk dimintai keterangannya sebagai ahli berdasarkan permintaan KPK melalui surat resmi yang ditujukan kepada DPN Peradi.

Roy Rening sendiri resmi ditahan KPK pada Selasa (9/5) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas.

KPK mengungkapkan, terdapat tiga hal yang diperbuat oleh Roy dengan itikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, sehingga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Yaitu, tersangka Roy menyusun beberapa rangkaian skenario, berupa memberikan saran dan mempengaruhi ke beberapa pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Selanjutnya, Roy diduga memerintahkan kepada salah satu saksi, agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK, dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.

Terlebih, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.

Kemudian, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya, agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Kementerian BUMN Rombak Susunan Direksi ID FOOD

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:47

Agar Ekonomi Indonesia di Triwulan II Tetap Tumbuh, DPR Ingatkan untuk Lakukan Hal Ini

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:35

Dukung Penuh Pengurus LP3KN, Menag RI Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:34

Iuran BPJS Tidak Berubah Meski Sistem Kelas Dihapus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:14

Resmi, Massimiliano Allegri Bukan Lagi Pelatih Juventus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:12

Ayah Mendiang Eki Doakan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Segera Ditangkap

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:54

Hendropriyono Yakin Prabowo Lanjutkan IKN

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:35

Percetakan di Banda Aceh Meringis jadi Korban Janji Manis Caleg

Sabtu, 18 Mei 2024 | 06:16

Hendropriyono: Demokrasi Pancasila Tidak Mengenal Oposisi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 05:55

Selengkapnya