Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fauzi (tengah) saat menerima aduan dari warga Depok/Net

Politik

Intan Fauzi Heran Izin Pembangunan Tangki Air Bisa Terbit Tanpa Persetujuan Warga Depok

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 09:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembangunan tangki air raksasa atau water tank bermuatan 10 juta liter milik sebuah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dikeluhkan warga. Mereka mengadukan keluhan tersebut kepada anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fauzi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (21/8).

Intan mengurai bahwa warga menginformasikan bahwa proses pembangunan tangki air tersebut tidak transparan sejak awal. Sebab tidak ada sosialisasi kepada warga sekitar lokasi tentang pembangunan water tank.

“Hanya ada pertemuan dengan empat penduduk yang lokasinya jauh dari proyek pembangunan,” urai Intan menirukan keluhan warga, Selasa (22/8).


Usai menerima keluhan warga, anggota DPR dari Dapil Kota Depok dan Bekasi ini menyayangkan sikap PDAM tersebut. Sebab tidak memberikan informasi yang jelas perihal proses perizinan. Mulai dari Amdal, IMB, soil test tanah, dan sebagainya.

Warga, lanjutnya, tidak menemukan keberadaan papan informasi proyek saat pembangunan. Terlebih proyek yang sedang dibangun saat itu tertutup pagar bedeng. Padahal, pada intinya warga tidak ada keinginan untuk menolak pembangunan untuk kepentingan umum, namun mereka ingin agar prosedur tetap dilakukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Intan Fauzi merasa heran lantaran perizinan pembangunan tangki air bisa terbit tanpa adanya persetujuan warga sekitar. Padahal persetujuan warga adalah hal pokok sebagai persyaratan dikeluarkannya perizinan pembangunan.

“Masalah ini seharusnya tidak perlu muncul jika informasi transparan kepada warga sekitar terdekat lokasi water tank terkomunikasikan dengan baik sebelum membangun," sambungnya.

Nantinya, Intan Fauzi akan menyampaikan masalah warga ini ke Fraksi PAN untuk dikoordinasikan ke anggota di Komisi III DPR RI yang menangani masalah hukum. Termasuk, disampaikan ke Fraksi PAN di DPRD Kota Depok.

Adapun gugatan telah dilayangkan warga atas kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan warga Depok terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG terkait pembangunan tangki air raksasa. Prosesnya sudah memasuki sidang ke-14 dan pada hari ini akan digelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Pemerintah Kota Depok.

“Pada intinya, kami memahami dan mendukung langkah yang ditempuh warga terdampak, karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga untuk membatalkan proyek water tank dan berharap pengadilan akan mengabulkan gugatan warga,” demikian Intan Fauzi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya