Berita

Konferensi pers terkait pemberantasan peredaran senpi ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8)/Ist

Presisi

Gandeng Puspomad, Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Jual Beli Puluhan Senpi Ilegal

SELASA, 22 AGUSTUS 2023 | 02:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI Angkatan Darat (Puspomad) ungkap kasus peredaran jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Parahnya lagi, dalam kasus juga beli senpi ilegal ini kerap mencatut instansi TNI Angkatan Darat dengan modus menggunakan identitas palsu.

"Di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/8).


Dari sinilah, Polda Metro Jaya menggandeng Puspom TNI AD membentuk tim gabungan dalam pengungkapan kasus. Terbukti tim gabungan ini berhasil membekuk tersangka dan juga puluhan senpi ilegal.

“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu. Kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran, artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan," jelas Hengki.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ke depan sinergitas antara Polda Metro Jaya dengan Puspom TNI diharapkan lebih intensif guna memberantas peredaran senpi ilegal.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya