Berita

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin/Ist

Politik

Antisipasi Jadi Alat Politik, Jaksa Agung Tunda Pemeriksaan Capres-Cawapres Selama Tahapan Pemilu

SENIN, 21 AGUSTUS 2023 | 02:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jelang Pemilihan Umum 2024, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk tunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama tahapan pemilu.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Minggu malam (20/8).

Selanjutnya, Burhanuddin menyebut guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam Pemilu 2024, dirinya mengatakan agar para penyidik segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Kedua, segera lakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, lakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Terakhir, lanjut dia, sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Burhanuddin meminta anak buahnya aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” tandas Jaksa Agung.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Pengamat: Jangan Semua Putusan MK Dikaitkan Unsur Politis

Senin, 20 Mei 2024 | 22:19

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Produksi Film Porno, Siskaeee Cs Segera Disidang

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:49

Topeng Mega-Hasto, Rakus dan Berbohong

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:03

IAW Desak KPK Periksa Gubernur Jakarta, Sumbar, Banten, dan Jateng

Senin, 20 Mei 2024 | 15:17

Pj Gubernur Jabar Optimistis Polisi Mampu Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei 2024 | 06:48

UPDATE

Penumpang Whoosh Meroket 30 Persen Selama Libur Waisak

Senin, 27 Mei 2024 | 12:06

Mega Diminta Kembali Pimpin PDIP Tak Berarti Kaderisasi Mandek

Senin, 27 Mei 2024 | 11:54

KPK Lambat, Dugaan Gratifikasi Pj Bupati KBB Dilaporkan ke Presiden

Senin, 27 Mei 2024 | 11:41

Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat, 12 Penumpang Terluka

Senin, 27 Mei 2024 | 11:33

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis dan Elemen Demokrasi Gelar Demo

Senin, 27 Mei 2024 | 11:24

Sentil Puan di Rakernas, Megawati Tegaskan Arah Gerak Partai

Senin, 27 Mei 2024 | 11:16

Balas Hujan Roket Hamas, Israel Bunuh 35 Orang di Rafah

Senin, 27 Mei 2024 | 11:12

Fahira Berharap Israel Segera Angkat Kaki dari Palestina

Senin, 27 Mei 2024 | 11:11

Mantan Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK Kedua

Senin, 27 Mei 2024 | 11:04

Bantah Mangkir, Mertua Menpora Mengira Kena Prank Dipanggil KPK

Senin, 27 Mei 2024 | 10:52

Selengkapnya