Berita

Erick Thohir dengan Prabowo Subianto mendampingi Jokowi menonton laga Timnas Indonesia menjamu Timnas Argentina di Stadion Gelora Bung Karno (GBK)/Net

Politik

BUMN Tak Terurus, Kok Bisa Erick Thohir Ambisius jadi Cawapres?

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai seorang menteri, Erick Thohir seharusnya fokus untuk mengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan sibuk memanfaatkan jabatan Menteri BUMN modal jadi calon wakil presiden (cawapres).

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, di era pemerintahan Joko Widodo saat ini, banyak perusahaan-perusahaan BUMN yang terjerat utang. Bahkan, PT Waskita Karya gagal bayar utang, sehingga saham di bursa disuspend akibat gagal bayar.

"Jadi Erick mendingan fokus urus BUMN dulu. Karena selama jadi menteri, (perusahaan) BUMN tidak terurus. Erick hanya sibuk manfaatkan jabatan Menteri BUMN untuk kerja jabatan sebagai Wapres," ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/8).


Muslim pun merasa heran terhadap Erick karena memiliki ambisi yang besar untuk memperoleh kursi Wapres. Padahal menurut Muslim, kinerja Erick di pemerintahan Jokowi tidak beres.

"Padahal kerjanya urus BUMN saja enggak becus, kok bisa ya hanya berambisi kejar jabatan Wapres?" pungkas Muslim.

Saat ini terdapat empat besar perusahaan BUMN yang menjadi penyumbang utang terbesar. Pertama, PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar. Pada laporan keuangan konsolidasi Pertamina setelah diaudit, total utang Pertamina per 2022 sebesar Rp755,69 triliun.

Kedua, PT PLN (Persero) juga merupakan salah satu BUMN penyumbang utang terbesar. Pada laporan keuangan konsolidasi PLN setelah audit, perusahaan mencatatkan utang jangka pendek sebesar Rp145,07 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp501,62 triliun. Jika ditotal, utang PLN per 2022 sebesar Rp646,69 triliun.

Berikutnya adalah Garuda Indonesia, di mana dalam laporan keuangan kuartal I-2023, maskapai plat merah itu melaporkan utang jangka pendek Rp26,11 triliun dan utang jangka panjang Rp90,82 triliun. Jika ditotal, utang Garuda Indonesia per 31 Maret 2023 sebesar Rp116,93 triliun.

Juga berdasarkan laporan keuangan kuartal I-2023, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatatkan liabilitas termasuk utang jangka pendek sebesar Rp21,24 triliun, dan utang jangka panjang Rp63,14 triliun. Dengan demikian, perusahaan memiliki total utang sebesar Rp84,38 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya