Berita

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo/Net

Hukum

Segera Diadili, Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi 16,6 M dan TPPU Hampir 100 M

MINGGU, 20 AGUSTUS 2023 | 08:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia akan didakwa terima gratifikasi Rp16,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai hampir Rp100 miliar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/8).

"Tim Jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU," ujar Ali seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/8).


Rafael akan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Selain itu, Rafael juga akan didakwa dengan Pasal TPPU periode 2003 hingga 2010 sebesar Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura atau setara Rp22,5 miliar, dan 937 ribu dolar AS atas setara Rp14,3 miliar.

Sehingga jika ditotal keseluruhannya, Rafael akan didakwa melakukan TPPU sebesar Rp94,6 miliar.

"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, tim Jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya