Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Masih Pelajari Laporan Ganjarian Soal Deklarasi di Museum Proklamasi

SABTU, 19 AGUSTUS 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Ganjarian Spartan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tengah dipelajari.

"Kami lagi mengkaji. Sesuai aturan," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (19/8).

Dia menerangkan, proses kajian Bawaslu terhadap pelaporan kelompok pendukung calon presiden (Capres) PDI Perjuangan itu harus berkesesuaian dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.


Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengurai, dalam UU Pemilu diatur mengenai tempat-tempat yang boleh dipakai untuk kampanye.

Dia menyindir soal norma Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang isinya memuat larangan kampanye di fasilitas pemerintahan, tempat ibadah, dan pendidikan.

"Itu fasilitas pemerintah atau bukan? Itu pertanyaannya? sambungnya menjelaskan.

Karena itu, Bagja memastikan kajian terhadap laporan Ganjarian Spartan memperhatikan kesesuaian pokok aduan dengan objek pengawasan Bawaslu.

Pelaporan Ganjarian Spartan disampaikan kepada Bawaslu RI dengan objek laporan acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Museum Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (13/8).

Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing, bertindak sebagai kuasa hukum sekaligus saksi dalam perkara yang didaftarkan atas nama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) menilai deklarasi tersebut menyalahi aturan pemerintah.

Tobing menyampaikan duguan pelanggaran hukum yang dilakukan para pihak terkait. Di mana, acuannya adalah PP 66/2015 tentang Museum khususnya Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum.

"Jadi makanya kita menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau. Kita melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah," demikian Tobing menambahkan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya